Resmob sat Reskrim polres toba,berhasil ringkus pencuri mobil truck.

 


Patrolihukum.com,

TOBA//Tim Resmob Satreskrim Polres Toba berhasil mengungkap Kasus Pencurian 1 (Satu) unit Mobil Truk No Pol BB 8725 EA.


Kejadian ini menimpa korban pelapor bernama Nurita Boru Tambunan (54) seorang Pedagang warga Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi pada hari Rabu (17/01/2024) membenarkan adanya laporan tersebut


Mendapati laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Toba memerintahkan Kanit Pidum Polres Toba Ipda Zulkifli bersama 6 anggotanya untuk menyelidiki laporan tersebut


Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.18 Wib.


Ia mengatakan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 06 : 30 Wib tepatnya di Desa Aruan, Kecamatan Laguboti,  Kabupaten Toba, saksi Daniel Aruan memarkirkan mobil tersebut 


Kemudian Daniel Aruan dan Nurita Boru Tambunan pergi untuk berjualan di Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba


Sekira pukul 17.18 Wib, Nurita Boru Tambunan hendak mengambil mobil tersebut dan mendapati mobil yang di parkirkan oleh Daniel Aruan tidak berada di tempat semula atau hilang


Adapun mobil tersebut ber Merk : MITSUBISHI, Nomor Registrasi : BB 8725 EA, Type : FE 114, Model : Light Truck, Warna : Kuning, No. Rangka : FE114-051225, No. Mesin : 4D31C-040582. 


Mendapati adanya laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toba melakukan penyelidikan terhadap pelaku Pencurian tersebut, sebutnya


Kemudian Tim berangkat ke Balige untuk menggali informasi dari beberapa masyarakat. 


Setelah Tim mendapat informasi tentang pelaku ini, kemudian Tim bergerak menuju Kota Pematang Siantar dan melakukan penyelidikan terhadap Pelaku inisial NCP dan Barang Bukti. 


Akhirnya Tim berhasil mengamankan pelaku NCP (64) warga Desa Sibolahotang SAS, Kecamatan Balige yang sedang mengendarai sebuah Truk di Kota Pematang Siantar, Senin (15/01/2024)


Di ketahui pelaku hendak melakukan perjalanan dari Medan menuju ke Toba dengan menggunakan kendaraan lain, kata Bungaran


Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan Mobil Truck tersebut. 


Tim bergerak ke lokasi truk dimana di jual oleh pelaku. Dan Tim menemukan Truk (Barang Bukti) berada di sebuah bengkel milik Sugeng yang berada di Jalan Pdt. Bismar Saragih Kecamatan Siantar Martoba Kodya Pematang Siantar, ungkap Bungaran 


Sehingga dari akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah).


Selanjutnya Tim mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Polres Toba untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ( Humas Polres Toba )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال