Diduga Kebal Hukum, PT Inalum Kangkangi PP 17 Tahun 2018, Alokasi Dana CSR Hanya Ajang Cari Proyek

Patrolihukum.com,

Menindaklanjuti pemberitaan media patrolihukum.com pada hari Sabtu 30/03/2024 lalu dengan judul "CSR Inalum Miliaran Rupiah di Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi Diduga Dikerjakan Asal Tanam" sehingga dianggap perlu terus menelusuri kinerja dari penanaman pohon di Kecamatan Silahisabungan tersebut dengan sumber dana CSR Inalum Tahun 2023-2024.


Diduga kuat bahwa PT Inalum yang dibawah kementerian BUMN ini kebal hukum sehingga tidak diperlukannya untuk berkordinasi dengan pemerintahan setempat yaitu Kecamatan Silahisabungan serta Desa dimana mereka melaksanakan kegiatan penanaman pohon produktif.


Memahami PP 17 Tahun 2018 bahwa mengenai Camat dalam memimpin Kecamatan, menurut PP ini, bertugas diantaranya: a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum; b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. mengoordinasikan upaya penyeleggaraan ketentraman dan ketertiban umum; dan d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.


Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota, yaitu: a. untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan b. untuk melaksnakan tugas pembantuan.


Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan.


Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan kriteria: a. proses sederhana; b. objek perizinan berskala kecil; c. tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks; dan d. tidak memerlukan teknologi tinggi,” bunyi Pasal 11 ayat (3) PP ini.


Sehingga penyaluran CSR Inalum dengan pelaksanaan program penanaman pohon produktif yang dilaksanakan di kecamatan Silahisabungan diduga kuat mengangkangi PP 17 tahun 2018 serta sebagai ajang menghambur -hamburakan uang rakyat demi mengejar cuan bagi pelaksana proyek juga pejabat PT Inalum.


Hingga berita ini dinaikkan pada hari Selasa 02/04/2024 tidak ada satupun para pekerja juga pelaksana proyek yang telah melaporkan kegiatan tersebut baik kepada kecamatan baik desa, padahal para pekerja jika telah sore hingga larut malam berkeliaran turun ke pemukiman penduduk.


Menurut warga yang  tidak ingin namanya dicantumkan menyampaikan bahwa diduga, adanya pihak terkait atau aparat yang membekingi kegiatan tersebut, sehingga para pekerja hingga pelaksanaan berani mengangkangi aturan dan norma-norma yang sudah ada.


Ketika ditanyakan awak media kira-kira siapa pihak terkait atau aparat tersebut, warga mengatakan "Lae lihat saja siapa-siapa saja yang sering meninjau atau datang kelokasi lahan yang sedang dikerjakan, nah itu dia orangnya" ujar warga.(Samuel/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال