Magspot Blogger Template

Panwascam Kec Onan Runggu, Wahit Sitinjak Sebagai Ketua, Dan Anggotanya Melantik 12 Orang PKD Se kecamatan Onan Runggu.


Patrolihukum.com,

SAMOSIR  Dalam rangka pelantikan dan pembekalan  PKD  se Kec Onan Runggu ,pada minggu, 2 , Juni ,2024 yang dipimpin langsung oleh Komisioner Panwaslu Kecamatan Onan Runggu.


Ketua: Wahit Sitinjak

,anggota

Rinaldi Sitinjak,

Perdon hutabalian.

Kepala sekretariat :Masrum gultom,

Staf : Debora pakpahan,

Astrid Ayu Samosir

Jojor gultom.


Serta hadir bawaslu kab samosir diwakili,Riris Pakpahan.

Hadir juga Camat,diwakili sekcam Partogi situmorang, kepala desa Lamson pakpahan, Danramil,02/ nainggolan diwakili, Serma, Nurliansyah, Kapolsek Onan Runggu diwakili Binsar Lumban tungkup , serta tokoh agama dan pers.


Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Onan runggu resmi menetapkan 12 orang sebagai Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kecamatan Onan runggu Kabupaten Samosir untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.


Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.


Ketua Panwascam Onan Runggu Wahit sitinjak menyampaikan bahwa Setelah menjalankan tahapan seleksi mulai dari penerimaan berkas sampai wawancara. Kami Panwascam Onan Runggu setelah melakukan rapat pleno menetapkan sebanyak 12 orang PKD terpilih pada 30 , mei ,2024.


Ketua Panwaslu Kecamatan 0nan Runggu Wahit Sitinjak  dan  Anggotanya :Rinaldi Sitinjak ,Perdon hutabalian , Pelantikan Panwaslu Kelurahan/desa (PKD)  Secara Resmi Melantik 12 Orang PKD yang Terpilih Pada Pemilihan Serentak 2024.


:yaitu:

1: desa harian ;  Bungsu Lumbanraja

2: desa Huta hotang: Royal F,Giscard Gultom

3: desa Onan Runggu: Rasmida Sitinjak.

4: desa janjimatogu: Antonius hutabalian.

5: desa Pakpahan: Manogu Pakpahan.

6: desa Pardomuan: Irmanti Gultom.

7: desa rinabolak: Eddi Sitinjak.

8: desa silima Lombu: Ingot M Gultom.

9: desa sipira: Air Mansyah hutabalian.

10: desa sitamiang: Arta Parida Pakpahan.

11: desa sitinjak: Relly R Tambunan.

12: desa tambun sungkean: Rudolf Samosir.

Sambutan Ketua Panwaslu Kecamatan Onan Runggu Wahit sitinjak menyampaikan Ucapan terima kasih kepada Forkopimca, dan gak lupa juga memberi selamat kepada PKD Se-Kecamatan Onan Runggu yang baru saja dilantik, Setiap kegiatan pengawasan tidak hanya berpatokan kepada peraturan KPU saja tapi ada Perbawaslu yang mempunyai aturan sendiri agar menghafalkan dan memahami secara betul agar sesuai dengan perundang-undangan.


Selanjutnya,Ketua Panwaslu Kecamatan  Onan runggu Wahit Sitinjak juga Melakukan Bimbingan Teknik Kepala 12 Orang PKD yang Baru dilantik, Menjelaskan Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut adalah beberapa tugas PKD dalam Pilkada 2024.


 Mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, termasuk:

Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.


Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.


Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.


Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.


Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.


Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mencegah praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.


Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan Undang-Undang.


Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip yang ditetapkan.


Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.


Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban PKD Pilkada 2024


Selanjutnya, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki beberapa kewajiban berikut ini dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.


Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.


Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.


Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.


Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.


Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama


Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Diakhir arahannya,Wahit Sitinjak Tak Luput juga menghimbau supaya semua anggota pkd tetap profesional sesuai mekanisme dalam melaksanakan tugas sesuai aturan perundang undangan.


Riris Pakpahan  mewakili Bawaslu Kabupaten Samosir juga Menyampaikan bahwa pelantikan adalah sebuah proses yang harus dipertanggungjawabkan dalam mengawal tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. “Kami ucapkan selamat kepada bapak-ibu yang telah dilantik, jadikan momen pelantikan ini sebagai pengingat bahwa bapak-ibu telah memegang amanah untuk mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024.

 

Danramil 02/ nainggolan atau yang mewakili mengingatkan agar PKD Se -kecamatan Onan runggu yang telah dilantik Harus mampu memahami tugas dan wewenang seorang pengawas pemilihan sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat diawasi dengan baik. “Pahami tugas bapak-ibu sebagai PKD, jangan salah melangkah dalam menjalankan tugas. Selalu jalin koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan dan stakeholder di tingkat Desa, tutur danramil ,Serma Nurliansyah.


Kapolsek  Onan Runggu juga berpesan diwakili Binsar Lumban tungkup  amanah yang diemban ini jagalah dan laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi mengawal pesta demokrasi 2024 agar berjalan dengan aman, damai dan demokratis.

Camat juga  mengucapkan selamat kepada PKD yang baru saja dilantik, Diharapkan PKD harus berkoordinasi secara aktif dalam melaksanakan tugas pengawasan di pesta demokrasi yang akan dilaksanakan nantinya.ucap Partogi situmorang yang mewakili Camat.


Bagi para PKD yang baru saja dilantik agar bisa menjalankan tugas dengan baik dan jaga integritas dalam pelaksanaan pemilu 2024 : tutur Lamson pakpahan sebagai kepala desa pakpahan


Begitu juga tokoh agama Berharap Kepada para anggota PKD mampu melakukan koordinasi kepada semua stakeholder agar pengawasan Pilkada 2024 bisa berjalan serta kehati hatian dalam melaksanakan tugas sebagai pkd.

(Jefri butarbutar/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال