Dana Kelurahan Kota Tangsel Peruntukannya untuk Apa dan Kemana!

Patrolihukum.com,

Tangsel, Setelah dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor: 13 Tahun 2024, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, menjadi bancaan bagi warga Tangsel bahwa peruntukan aliran dana tersebut kemana. Kota Tangsel memiliki 54 Kelurahan dan 7 Kecamatan begitu fantastis bila dana Kelurahan tersebut dapat terealisasi dengan tepat sasaran. Senin, 05/08/2024.

Dilansir dari media Tangsellife.com beberapa waktu lalu, Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, setiap Kelurahan di Tangsel akan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 800 juta pada tahun 2024. Benyamin mengungkapkan, anggaran untuk Kelurahan di Tangsel nantinya akan berasal dari dana Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Pemerintah Pusat. Anggaran tersebut merupakan dana yang berbeda dari pagu anggaran program di setiap masing-masing Kelurahan di Tangsel. “Rp. 600 juta yang berasal dari sumber APBD, kemudian dari APBN mudah-mudahan akan ada katanya Rp. 200 juta, total menjadi ada Rp. 800 juta,” katanya.

Terpisah, Lurah Pamulang Timur Ade Heri Setiawan mengatakan, dana kelurahan itu tidak sekaligus diterima semua, diatur menjadi 3 termin untuk penerimaan anggaran tersebut, katanya.

Termin pertama itu kami gunakan untuk membantu masyarakat, salahsatunya itu membeli keperluan dan urusan jenazah, kelengkapan peralatan jenazah termasuk membeli kain kafannya juga. Diberikan kepada beberapa masjid yang berada di Pamulang Timur, serta memberi honor kepada para Amil pada beberapa masjid di Pamulang Timur, ungkap Ade Heri.

Masih dikatakannya, bahwa warga Pamulang Timur sangat antusias untuk membuat taman-taman hijau dilingkungan masing-masing, seperti taman yang ada di samping Aula Kelurahan itu adalah giat dari warga peduli kepada lingkungan, tutur Ade Heri.

Awak media ini bertanya ada berapa uang yang turun pada termin pertama itu?

Lurah Ade Heri mengatakan, bahwa dana yang turun itu tidak banyak, namun kegiatan untuk pemberdayaan masyarakat yang lebih kita utamakan, katanya seraya menambahkan, justru untuk pemberdayakan masyarakat itu kan ada LPM ya.., tetapi untuk LPM Pamulang Timur sih sangat aktif dan beberpa programnya pun selalu ada, tutupnya.

Kasi ekbang Kelurahan Pondok Cabe Udik saudara Ahyat ketika disambangi awak media ini beberapa waktu lalu, dan menanyakan terkait anggaran dana Kelurahan yang sudah turun ada berapa nominalnya dan kemana saja peruntukannya serta warga mana saja yang telah mendapat mamfaat atas dana Kelurahan itu?

Saudara Ahyat menyampaikan bahwa dana Kelurahan itu diperuntukkan dalam pemberdayaan dan pengembangan SDM warga masyarakat serta penyuluhan kepada ibu-ibu PKK dan Karang Taruna di Kelurahan Pondok Cabe Udik ini. Dan ada beberapa program lainnya yang terus kami lakukan secara berkesinambungan tentang anggaran dana Kelurahan itu, katanya.

Awak media ini meminta program apa saja yang akan dilaksanakan kedepannya dan setiap kelompok warga itu berapa dana yang diberikan?

Saudara Ahyat mengatakan, bahwa kalau program itu saya tidak bisa memberitahukan kepada bapak, kecuali bapak bersurat dulu kepada Kecamatan Pamulang, hasil jawabannya baru lampirkan kepada Kelurahan Pondok Cabe Udik sehingga baru kami berikan data yang bapak minta itu, ungkap Ahyat.

Karena anggaran dan kelurahan itu sesuai pencanangan dan arahan dari Kecamatan, kami tidak berani memberi data-data dana Kelurahan itu, pungkasnya.

Pantauan awak media dari 2 Kelurahan yang ditemui itu, begitu sulit untuk memberi penjelasan terkait dana Kelurahan yang notabane nya adalah mereka yang tahu untuk apa dan kemana dana Kelurahan tersebut diperuntukkan. Dan mengakui bahwa Kelurahan tidak bisa memberikan keterangan data, kemana aliran dana diberikan tanpa ada refrensi dari Kecamatan.

Sedangkan disebutkan adalah dana Kelurahan bukan dana Kecamatan, tetapi justru yang memegang peran pentingnya adalah dari Kecamatan..!

Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan dengan terang benderang bahwa dana itu adalah dana Kelurahan, dan agar dapat terpantau, sampai membuat aturan Perwal Nomor 13 Tahun 2024 untuk mengawal dana Kelurahan itu supaya tepat sasaran.

Lanjut Benyamin, dana Kelurahan di Tangsel untuk tahun 2024, mengalami kenaikan sekira Rp. 200 juta jika dibandingkan pada tahun 2022 lalu yang hanya mencapai Rp. 600 juta. Dana Kelurahan itu terbagi dengan persentase 30 persen keperluan infrastruktur Kelurahan sedangkan 70 persen lainnya untuk pemberdayaan masyarakat. (Beres/red)

Bersambung**

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال