Patroli hukum.com | TOBA – Di Hari Pertama jadwal Pendaftaran Baslon Bupati dan Wakil Kabupaten Toba tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba di Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara masih tampak sepi, Selasa (27/8/2024)
Pantauan patroli hukum.com dilapangan, tampak Kantor KPU Kabupaten Toba di hari pertama ini masih sepi hanya terlihat petugas KPU
Sementara itu, dari pantauan patroli hukum.com di lapangan, sejumlah aparat keamanan dari Polres Toba tampak berjaga di sekitar area kantor KPU. Mereka mengawal jalannya pendaftaran agar berjalan aman dan tertib.
Ketua KPU Kabupaten Toba Sugar Fernando Sibarani saat di wawancarai patroli hukum.com dan Awak media lainnya di Kantor KPU menyampaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI bahwa jadwal pendaftaran hari pertama dan kedua KPU akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib. Sementara dihari terakhir (ketiga) nantinya KPU akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 Wib hingga 23.59 Wib
Untuk pendaftaran di hari pertama ini dari pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib belum ada bakal pasangan calon melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Toba, ucap Sugar
Menurutnya, Kami dari Pihak KPU Toba secara khusus sudah kami sampaikan kepada peserta dalam hal ini partai politik yang terkait tingkat perubahan juga dalam rapat koordinasi bersama stakeholder dan juga partai politik kita sampaikan, memang terkait tindak lanjut mengenai putusan MK namun PKPU itu masih kita sampaikan secara tertulis
Pada prinsipnya kami ingin kegiatan pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah berjalan dengan aman dan lancar sehingga dalam hal melakukan pendaftaran sudah kamu sampaikan dan sudah di atur dalam keputusan No 1229 tersebut bahwa secara resmi bakal pasangan calon partai politik pendukung bisa menyampaikan secara tertulis pemberitahuan kedatangan dan satu hari sebelum kedatangan sudah memberitahukan ke Kantor KPU, kapan dan jam berapa, ujar Sugar
“Sebelum melakukan pendaftaran agar pihak penghubung atau tugas penghubung nya bisa melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada kami terkait kelengkapan baik itu dokumen syarat pasangan calon kepada kami,” sebut Sugar
“Terkait perubahan PKPU ini, Ketua KPU Toba Sugar Fernando Sibarani berharap pilkada ini kan Konstentasi terkait soal bagaimana dukungan dari rakyat. Dan tentunya para dukungan pasangan calon ketika sudah di tetapkan pasangan calon bertandinglah dengan baik dan jujur tentu dengan mengedepankan program kerja yaitu Visi dan Misi masing masing dari Paslon.”
Ia menjelaskan bahwa ada 16 dokumen yang harus dipersiapkan oleh para Paslon saat melakukan pendaftaran termasuk Surat Keterangan, SKCK, Surat Keterangan dari Pengadilan atau kejaksaan, Ijazah. Dan ada juga syarat pencalonan yaitu terkait soal beri dukungan atau surat rekomendasi serta Surat Daftar Riwayat hidup . Itu semua yang harus di lengkapi para Paslon khususnya pada masa pendaftaran harus ada dan lengkap, ungkapnya
“Untuk Pasca Putusan MK itu harus kita lakukan simulasi kemungkinan akan ada paling banyak 7 Paslon akan tetapi itu kan tergantung dari Partai Politik masing-masing atau bakal Paslon melakukan pendekatan masing masing pada partai politik,” terangnya
Dan Pasca Putusan MK itu memperbolehkan yang punya kursi atau yang tidak punya kursi untuk mencalonkan sepanjang memenuhi syarat minimal itu 10% atau 11.471 surat suara, pungkasnya
Hingga berita ini di turunkan, Suasana di Kantor KPU Kabupaten Toba masih relatif tenang dan menunggu kedatangan calon-calon kepala daerah.(Rahmat/red)