Patrolihukum.com// TOBA Perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) semakin dekat, dan suasana politik di berbagai daerah semakin memanas. Namun, di tengah hiruk-pikuk dukungan yang mengalir, muncul permasalahan serius yang dapat mencederai pesta demokrasi ini. Salah satu kasus yang perlu disoroti terjadi di Desa Narumonda, Kecamatan Narumonda, di mana kepala desa diduga terlibat dalam pertemuan dengan salah satu pasangan calon (paslon).
Menurut informasi yang beredar, kepala desa tersebut terlihat hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh salah satu paslon, yang jelas-jelas melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dipegang teguh oleh aparatur pemerintahan desa. Netralitas merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan memastikan bahwa semua calon mendapatkan kesempatan yang sama dalam bersaing.
Pelanggaran seperti ini tidak hanya mengancam integritas pemilihan, tetapi juga dapat memicu ketegangan di masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan. Monitoring yang ketat terhadap tindakan para aparatur pemerintahan, termasuk kepala desa, menjadi langkah krusial untuk memastikan kondusifitas pemilihan ini.
Masyarakat pun diharapkan lebih proaktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Keterlibatan publik dalam menjaga netralitas dan integritas pemilihan akan memperkuat demokrasi di tingkat lokal.
Diharapkan dengan perhatian dan tindakan yang tepat, pelanggaran semacam ini dapat diminimalisir, sehingga pesta rakyat ini dapat berlangsung dengan baik, adil, dan transparan. Pilkada seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik tanpa adanya intervensi dari pihak manapunmanapun
Pj. bupati toba Dr.Agustinus,S,SiT,MT juga menyampaikan,dimana TNI polri' PNS ,ASN hingga kepala desa dan prangkat desa' menjaga Netralitas dalam Pilkada yang akan datang. Begitu juga awak media ( jurnalis)yang bertugas di kab toba, tidak terlibat dalam Politik praktis.