Patrolihukum.com// Simalungun - Pengembangan jalan pertanian merupakan pengertian sebagai pembangunan baru, peningkatan kapasitas atau rehabilitasi jalan pertanian agar memenuhi standart teknis untuk dilalui kendaraan yang mengangkut sarana produksi pertanian, hasil pertanian dan alat mesin pertanian ( Alsintan ).
Jalan produksi pertanian atau disebut juga jalan usaha tani yang merupakan prasarana transportasi pada kawasan pertanian holtikultura, peternakan rakyat, dan Perkebunan untuk memperlancar mobilitas alat mesin pertanian ,pengangkutan sarana pertanian menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju penyimpanan, dan pengolahan atau pasar.
Demikian dikatakan Kordinator Wilayah Pertanian Kecamatan Bandar Huluan Roida Sianturi SP, didampingi Suheri selaku PPL Nagori Tanjung Hataran dan Ketua Kelompok Tani ( Koptan ) Susiadi dilokasi pembangunan Jalan Produksi kelompok Tani Lamidor Jaya Nagori Tanjung Hataran Jumat ( 13/12/2024 )
Pantauan Media Patrolihum.com dilapangan pengerjaan Jalan Produksi Rabat Beton sudah selesai dan warga petani khususnya Koptan Lamidor Jaya sambut positif atas dibangunnya jalan Rabat Beton tersebut.
Salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengatakan pembangunan Jalan Produksi itu sangat menolong petani dalam pengangkatan hasil pertaniannya,ujarnya. ( TB Purba )