Patrolihukum.Com,
Jumat 17 Januari 2025,telah berlangsung kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, bertempat di Aula Kantor Desa Onan Runggu. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau biasa disingkat dengan Musrenbangdes, merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem perencanaan pembangunan di Desa tersebut.Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun dan melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya.
Musyawarah ini dihadiri oleh kepala Desa Juni Ferawati Harianja beserta perangkat Desa Onan Runggu ,Pendamping Desa,BPD Onan Runggu, PKK Desa , Bidan Desa, penerima bantuan,juga pihak dinas sosial dan Insan pers.
Musyawarah dibuka oleh Kepala Desa Onan Runggu dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu mars Samosir.
Acara selanjutnya adalah sambutan dari kepala Desa beserta perangkatnya , menyampaikan bahwa menyusunan RKP Desa ini harus mencermati RPJM Desa, sehingga program-program yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Selanjutnya adalah penyampaian materi RKP Desa Tahun 2025 dan RKP Tahun 2026 oleh Kepala Desa Onan Runggu.
Sebelum menyepakati RKP Desa tahun 2025, telah dicermati terlebih dahulu program-program yang ada di RPJM Desa tahun 2024 dan akhirnya disepakati program-program apa saja yang akan menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKP Desa Tahun Anggaran 2025. Selain membahas RKP Desa T.A. 2024,
Pada musyawarah ini juga membahas DU RKP Desa tahun 2026. DU RKP ini nantinya akan diajukan melalui aplikasi SIPD.
Pada saat sesi tanya jawab dari para setiap dusun, pihak desa dan BPD desa sepertinya kurang menguasai materi atau tupoksi nya ,duduk di depan atau meja pimpinan.
Seperti para BPD ,bukan menerima atau mendengar aspirasi, atau usulan dari para undangan Musrenbang, malah BPD nya sala satu pengusul, yang ngotot akan usulan nya harus di danai tahun ini.
Kepala desa juga ,sempat membuat polemik, akan peserta Musrenbang jadi saling argumentasi yang kurang memahami apa itu permintaan dan tujuan sala satu pengusul dari dusun 3 khususnya warga kampung SiBorong borong, yang mempertanyakan,
Apakah usulan kami dari dusun 3, jalan simpang PLN ,bisa didanai anggaran dana Desa? Ucap seorang warga dusun 3,
Namun kades Onan Runggu Malah seperti membuat polemik ,sehingga kades nya lagi meminta pendapat dari pihak kecamatan, dan dari warga dusun lain.
Adapun muncul polemik itu, karna usulan pembangunan jalan yang selalu diusulkan dari warga dusun 3 ,khususnya jalan simpang PLN menuju SiBorong borong, tidak bisa dibangun dari anggaran dana desa, kata kades Juni Ferawati Harianja, namun penjelasan dari Camat Onan Runggu yang di wakili kasi PMD, bahwa jalan kabupaten itu bisa dibangun, namun harus skala prioritas dan sesuai kebutuhan masyarakyat itu sendiri.
(R. Nurhayati P)