Patrolihukum.com// Sat Narkoba Polres Dairi meringkus 3 pria yang sedang pesta narkoba di sebuah gubuk yang berada di Desa Pegagan Julu II Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Senin (14/7/2025).
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang kepada siapapun untuk mengedarkan ataupun mengkonsumsi narkoba, " ujar Otniel.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra mengatakan penangkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Bram kemudian memerintahkan tim Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
"Hasilnya kami menemukan ketiga tersangka sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis Sabu, " kata Bram.
Adapun identitas ketiga tersangka yakni JN (38), PT (32), dan SP (31). Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat Kotor 6,86 gram.
"Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 butir pil ekstasi, 1 buah alat hisap sabu (bong), dan 1 buah kaca pirex, Serta 1 unit Timbangan Elektrik " tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.