Patrolihukum.com// Samosir (03/09/2025)
Sangat disayangkan Kepala desa tidak mau terbuka untuk di publikasi tentang pengalokasian anggaran ADD, dan Dana Desa tahun anggaran 2022 sampai 2024, mengenai surat konfirmasi tertulis juga tidak kunjung ada balasan, secara tatap muka juga tidak mau ketemu dikantornya.
Saat kantor Desa Sianting Anting dikunjungi awak media tanggal 2 September, yang ada dikantor hanya satu orang, yang lain nya ada tugas di dusun, ucap sala satu perangkat.
Media lanjut bertanya Kades kita dimana pak?
Jawaban si bapa yang satu itu, kades nya mungkin di warung di bawa pak, pungkasnya lagi.
Media lanjut menanyakan sibapa yang berada dikantor Sianting anting, yaitu mengenai surat konfirmasi tertulis yang diterima oleh Kades pada saat 3 bulan yang lalu, namun jawaban si bapa itu, bahwa surat yang masuk saat itu, aku tidak tau, cetus nya lagi.
Namun si bapa itu berniat baik dan langsung menghubungi Kades untuk mempertanyakan tentang surat yang masuk tanggal 26 mei 2025, namun kades nya tak kunjung ada jawaban tentang balasan surat.
Adapun surat media untuk menerima secara tertulis terkait penggunaan anggaran ADD dan Dana Desa tahun anggaran 2022 sampai 2024, namun kades nya, tak kunjung ada jawaban dan tidak pernah lagi jumpa di kantor Desa setelah surat di terima oleh nya.
Menghindari praduga tak bersalah dari masyarakyat atau secara luas, maka awak media juga berhak untuk menyurati tentang anggaran yang sudah direalisasikan selama tiga tahun berturut untuk kegunaan publikasi secara sah dan meluas.
Jika Kepala Desa atau sekdes tidak bersedia membalas surat terbuka yang di atur oleh UU, maka Kades Sianting anting di duga kuat melanggar aturan penggunaan ADD,dan Dana Desa selama ini.
Masyarakyat berharap kepada Inspektorad Kabupaten Samosir, agar sungguh sungguh memeriksa penggunaan anggaran yang sudah realisasi selama ini di Desa Sianting anting. Pungkas warga yang tidak mau disebut namanya.
Jefri Butarbutar.