Saat Di Konfirmasi Sekdes Dan Perangkat Desa Cinta Maju,Tidak Tau Menau Mengenai Surat Masuk, Itu Rana Kades


PatroliHukum.com (03/09/2025)

Kabupaten Samosir - Sekdes Desa Cinta Maju sekaligus anak dari Kepala Desa, yaitu Galugur Tamba. Tidak tau membalas surat.


Begitu juga jawaban dari petugas yang ada di desa tersebut, mengenai surat dari media, kami tidak berhak untuk membalasnya.


Entah apa yang disembunyikan Kades nya sehingga tidak mau dikonfirmasi melalui surat tertulis baikpun konfirmasi tatap muka. Kuat dugaan bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa nya Sudah bersekongkol mengenai penggunaan Dana Desa yang sudah melanggar aturan.( Alias korupsi).


Konfirmasi tertulis atau lisan adalah tugas dari pada aliansi pers yang diatur oleh UU.Dan juga keterbukaan informasi publik juga diatur oleh UU.Aliansi pers, PatroliHukum.Com Samosir, mendatangi kantor Desa Cinta Maju terkait anggaran yang realisasi di Desa Cinta Maju, Kecamatan Si Tio Tio, Tahun anggaran,2022,2023,2024, Kades Galugur Tamba tidak pernah berada di kantornya.


Surat masuk diterima oleh Kepala Desa Cinta Maju yaitu Galugur Tamba,dianya langsung menerima surat tertanggal 26, mei ,2025, untuk ditindak lanjuti membalas sesuai permintaan isi surat dari media, setelah surat diterima Kades tidak pernah lagi jumpa dikantornya.


sampai saat ini balasan surat belum juga ada, kuat dugaan bahwa anggaran yang sudah di habiskan atau realisasi selama tiga tahun anggaran berturut, diduga kuat banyak penyalahgunaan.


Adapun permintaan surat konfirmasi tertulis,yaitu: menerima rincian penggunaan  ADD, DD, guna untuk menghindari praduga tak bersalah dikalangan masyarakyat luas khususnya masyarakyat Desa Cinta Maju.


Sangat disayangkan bapak dan anak sebagai petinggi di Desa Cinta Maju yang digaji oleh negara, tidak berani memperlihatkan administrasi secara terbuka ke publik,atau secara luas melalui media.


Informasi masyarakyat desa cinta maju , bahwa kades Galugur Tamba, sudah pernah melakukan penyalahgunaan anggaran di desa nya. Itu terbukti dan nyata pada saat adanya pembangunan saluran, yang dibiayai oleh dana desa, pembangunan saluran tersebut memakai batu pecah yang ada pada galian lokasi saluran tersebut, dan juga pembebasan lahan juga belum ada dikordinasikan kepada pemilik lahan yang asli, maka pelanggaran sudah jelas ada, menurut yang punya lahan, material yang digunakan membangun saluran tersebut, itu dari tanah kami sendiri, padahal pembayaran batu nya tidak ada bayaran sama kami, cetus warga saat itu.


Praduga tak bersalah ini semakin berkembang , karna pengadaan material yang selama ini, juga dari keluarga Kades Galugur Tamba.


UU No, 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas dan bertanggungjawab.


: UU No, 40 tahun 1999 tentang kebebasan dijamin sebagai hak setiap warga negara.


Inspektorad Kabupaten Samosir seperti tidak bernyali untuk menindak lanjuti surat tembusan yang sudah di hantarkan ke kantor Inspektorad. Dan ketika dikonfirmasi oleh awak media kepada Inspektorad Jawaban nya Masi dalam proses, (sudah masuk daftar)

Cetus sekretaris Inspektorad, melalui kiriman WhatsaAp.

Jefri Butarbutar.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال