Tangsel, Patrolihukum.com// Masa SPMB telah berlalu dan memasuki masa pengenalan lingkungan sekolah menyambut siswa baru agar mampu beradaptasi secara nyaman dan aman. Disamping perkenalan siswa dengan guru, orangtua siswa mulai diajak untuk musyawarah menyikapi keperluan siswa untuk seragam sekolah, disini lah harga baju seragam mencuat secara paket ataupun per/stel dengan kisaran harga mulai 1,5 juta sampai dengan 1,6 juta per/siswa. Senin, 29/09/2025.
“Musyawarah orangtua murid dilakukan bersama guru sekolah, tentunya rapat tersebut disetujui kepala sekolah sehingga para guru mau melakukan rapat-rapat membahas seragam dengan orangtua siswa”.
Menjerit para orangtua siswa karena harga seragam begitu tinggi, namun apa boleh buat keperluan ini untuk anaknya sendiri sehingga turuti saja keinginan pihak sekolah SMPN 6 Jombang, Tangsel agar anak-anak tetap bisa sekolah.
Tim investigasi dan rekanan awak media ini sudah mengumpulkan beberapa bukti dan pelanggaran yang dilakukan oleh SMPN 6 Jombang, Tangsel terkait penjualan seragam disekolah. Walaupun masa belajar sudah berlangsung hingga saat ini, dan hampir seluruh siswa/siswi sudah mengenakan baju seragam sesuai seragam tingkat SMPN 6 Jombang, Kota Tangsel.
Kepala sekolah SMPN 6 Jombang Tangsel Ratna Watie, ketika dihubungi awak media ini membantah adanya penjualan seragam di SMPN 6 Jombang, dirinya menambahkan bahwa adapun yang mau beli baju seragam sudah disediakan oleh koperasi sekolah, katanya.
Kami tidak menjual seragam disekolah pak, ucapnya kepada awak media ini sedangkan bukti-bukti keterlibatan sekolah SMPN 6 Jombang Tangsel yang menjual belikan seragam sudah dikantongi awak media ini. Walaupun sudah ada larangan dan peraturan dari Kemendikbudristek Nomor: 50 Tahun 2022, tetapi kalau tidak ada yang tahu peristiwa ini pastinya aman-aman saja untuk penjualan baju seragam di sekolah.
Kepsek SMPN 6 Jombang, Ratna Watie mendapat tugas sebagai PLH di SMPN 9 Serua Ciputat, dimasa SPMB tahun 2025 memiliki (2) dua SMP-Negeri yang di pimpinnya sebagai kepala sekolah, diketahui bahwa satu Rombe SMP-Negeri adalah (10) sepuluh kelas dan satu kelas berjumlah 42 siswa/siswi. Bila dijumlahkan 10 kelas, sama dengan 420 siswa/siswi dalam Rombe satu sekolahan SMPN di Kota Tangsel.
Saat ini, Ratna Watie pimpin/pegang dua sekolah yaitu SMPN 6 Jombang dan SMPN 9, Serua Ciputat, apakah hal yang sama untuk penjualan baju seragam di SMPN 9 akan terjadi seperti di SMPN 6 Jombang?
Kepseknya masih tetap Ratna Watie (konon akan pension), nah,...sebagaimana terjadi di SMPN 6 Jombang Tangsel, dalam hal ini kami persilahkan untuk pembaca yang budiman untuk menilai kepala sekolah dan guru serta pendidik di Kota Tangsel ini.
SMPN 6 Jombang kota Tangsel sudah melakukan praktek penjualan baju seragam, dengan terang-terangan telah melakukan pelanggaran undang-undang sekolah yang menjual baju seragam.
Pelanggaran undang-undang terjadi karena sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam, sebagaimana diatur dalam Pasal. 181 dan Pasal. 198, Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2010 serta Pasal. 12 ayat (1) Permendikbud Nomor: 50 Tahun 2022, karena pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua.
Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi tegas seperti pencopotan kepala sekolah dan ketua komite, hingga konsekuensi hukum jika terbukti ada unsur pemaksaan atau keuntungan pribadi.
Dasar Hukum Pelarangan;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 Tahun 2010 (jo. PP Nomor 66 Tahun 2010): Pasal. 181 melarang pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam di lingkungan sekolah.
Permendikbud Nomor: 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah: Pasal. 12 ayat (1) menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua/wali murid, bukan sekolah.
Sesuai statement Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan, bahwa yang secara spesifik melarang sekolah menjual seragam. Namun, telah ada peraturan dari tingkat Kementerian Pendidikan yang memperjelas bahwa tidak boleh ada kewajiban bagi orang tua untuk membeli seragam dari sekolah, melainkan mereka bebas membelinya dari luar sesuai kemampuan. (**).
Bersambung**