Patrolihukum.com// DAIRI - Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengamankan 2 tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi di Dusun Sumbul Karo Desa Palding Jaya Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, kedua tersangka yakni NIT alias Natan (27) dan DB (46) yang melakukan pemerkosaan kepada korban, DE (36).
"Ya kami berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi di Desa Palding Jaya, " ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Kata Wilson, awalnya korban dan tersangka Natan berkenalan melalui media sosial. Keduanya menjalani hubungan yang dekat hingga akhirnya bertukar nomor telfon.
Dalam perkenalan itu, tersangka Natan kemudian menjanjikan pekerjaan kepada korban di Kecamatan Tigalingga.
"Korban yang membutuhkan pekerjaan itu pun langsung menerima tawaran dari Natan," jelasnya.
Keduanya pun sepakat bertemu di jembatan Sumbul Karo, dan Natan kemudian berboncengan dengan korban menuju tempat kerja yang sudah dijanjikannya.
Namun, tersangka Natan malah membawanya kerumah tersangka DB, yang saat itu sedang menghisap narkotika jenis sabu di dalam kamar.
"Kemudian tersangka Natan mengatakan bahwa mereka singgah dulu kerumah DB untuk beristirahat, setelah itu baru akan dibawa ke lokasi tempat kerjanya, " kata Kasat Reskrim.
Akan tetapi, korban malah dibawa masuk kedalam kamar DB. Korban pun dipaksa untuk menghisap sabu yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh DB.
Setelah menghisap sabu sebanyak 3 kali, korban kemudian merasa pusing akibat efek dari sabu tersebut.
Memanfaatkan situasi itu, tersangka DB kemudian keluar dari kamar, dan tersangka Natan langsung mengunci pintu dari dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.
"Disana korban kemudian di rudapaksa oleh Natan sebanyak 1 kali, " bebernya.
Setelah selesai, tersangka Natan kemudian keluar dari kamar dan langsung pergi dari rumah tersebut. Sekarang giliran DB yang kembali melakukan pemerkosaan kepada korban didalam kamar.
Setelah puas berhubungan badan, DB kemudian keluar dari rumah untuk mandi di sungai. Momen tersebut dimanfaatkan oleh korban untuk melarikan diri.
"Korban berhasil melarikan diri hingga bertemu dengan petugas Polsek Tigalingga yang saat itu sedang melintas. Korban kemudian dibawa ke Mapolsek Tigalingga, " katanya.
Petugas Polsek Tigalingga Bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan para tersangka. Keduanya tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual Jo 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimall 15 tahun penjara.