Kepala Sekolah SMPN 10 Tangsel sebut ‘Paham’ Ketika Penjualan Seragam Berlaku di Sekolah

Tangsel, Patrolihukum.com// Kejadian berulang-ulang terjadi lagi, mungkin sudah menjadi kebiasaan untuk melanggar peraturan dan lebih nikmat untuk memakan uang pelanggaran daripada gaji bulanan yang dibayarkan oleh rakyat. Masa SPMB bagaikan lebaran tambahan bagi guru-guru di SMPN 10 Tangsel yang di aminkan oleh kepala sekolahnya tanpa dirasakan bahwa seorang guru itu sebagai cerminan bagi murid-murid yang dididiknya. Senin, 13/10/2025.

Saat ini sudah masanya untuk mengajar karena SPMB telah berlalu dan masa pengenalan lingkungan sekolah pun sudah selesai tak mungkin lagi ada masalah semuanya sudah diselesaikan pada saat catur wulan satu sudah berjalan. Kira-kira pendapat itu yang tepat menjadi pegangan oleh kepala sekolah SMPN 10 Tangsel yakni Kunardi.

Ketika di konfirmasi terkait penjualan baju seragam tersebut, sebagai kepala sekolah di SMPN 10 Tangsel Kunardi mengatakan, setiap anak di sekolah sini harus memakai baju seragam dan gak mungkin mereka kesekolah itu tidak pakai seragam sekolah. Namun hal yang sudah terjadi ini kan… bisa kita carikan solusinya apalagi setiap tahunnya baju seragam sekolah itu diperlukan untuk anak didik disekolah, katanya.

Masalah ini juga sudah dibicarakan antar kedinasan Disdikbud Tangsel bahwa ditahun depan itu akan dibuat anggaran terkait seragam batik untuk dikeluarkan oleh dinas, ini juga masih dalam pembahasan agar tidak ada lagi nanti rebut-ribut masalah seragam lagi, tambahnya.

Awak media menanyakan lagi bahwa yang sudah terjadi itu dengan jual beli seragam di sekolah apakah akan dibiarkan begitu saja atau dianulir dengan mengambil system yang sedang dibicarakan untuk tahun depan?

Kunardi mengatakan, ya saya sangat paham alur pertanyaan sampean itu, jawabnya dan menambahkan kalau itu yang kita bicarakan selama ini sekolah melakukan itu apakah kita harus sanggah kejadian yang berjama’ah ini. Karena sudah bertahun-tahun terjadi begitu apakah harus kita hilangkan, tanya dia sambil melihat arah kepada awak media ini.

Dari percakapan itu dapat kami simpulkan bahwa memang sudah terjadi jual beli seragam kepada siswa/siswi baru di SMPN 10 Tangsel itu, disini sangat jelas ada beberapa pihak yang menginginkan penjualan itu harus terjadi, dan pihak lainnya ada yang tidak ingin sebagai guru pendidik dilarang untuk melakukan bisnis jual beli dan dikhususkan hanya untuk mendidik anak bangsa agar kelak nanti menjadi harapan bangsa sesuai yang diamanatkan dalam kita Undang-undang 1945.

“Peraturan Kemendikbudristek Nomor: 50 Tahun 2022 jelas melarang pihak sekolah untuk melakukan penjualan baju seragam di sekolah”.

Pelanggaran undang-undang terjadi karena sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam, sebagaimana diatur dalam Pasal. 181 dan Pasal. 198, Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2010 serta Pasal. 12 ayat (1) Permendikbud Nomor: 50 Tahun 2022, karena pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua. 

Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi tegas seperti pencopotan kepala sekolah dan ketua komite, hingga konsekuensi hukum jika terbukti ada unsur pemaksaan atau keuntungan pribadi.

Dasar Hukum Pelarangan;

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 Tahun 2010 (jo. PP Nomor 66 Tahun 2010): Pasal. 181 melarang pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam di lingkungan sekolah.

Permendikbud Nomor: 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah: Pasal. 12 ayat (1) menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua/wali murid, bukan sekolah. (Red/mar).

Bersambung**

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال