Bertindak Sesuka Hati, Ketua Bumdes Arogan, Saat Di Datangi Warga Yang Keberatan


Patrolihukum.com// Samosir  (10/11/2025)

Informasi dari warga, awak media langsung menelusuri. Desa Onan Runggu dusun 2. Kecamatan Onan Runggu. Kabupaten Samosir. Provinsi Sumatera Utara.


Senin 10 November 2025 masyarakyat Desa, dan juga yang bertempat tinggal di kampung  Huta Bolon, Desa Onan Runggu, dan masyarakyat yang berasal dari kampung tersebut, datang untuk mempertanyakan keberadaan pembangunan yang sedang berlangsung di daerah perkampungan Huta Bolon Tersebut.


Masyarakyat setempat pun bertanya kepada sala satu warga yang mengaku, dianya sala satu pengurus atau ketua pelaksana pembangunan kandang ternak tersebut. Lalu masyarakyat yang keberatan bertanya, darimana izin untuk membangun kandang ternak di kampung ini kamu dapat? Jawab ketua Bumdes atau pelaksana," itu gak ada urusan mu disitu, cetus ketua Bumdes sambil bernada keras dan arogan.


Ketua Bumdes merasa sudah paling benar dan bertindak,"sudah sesuai aturan yang berlaku, padahal masyarakyat setempat mengaku, tidak pernah ada pemberitahuan,dengan adanya pembangunan kandang ternak bebek dikampung Huta Bolon ini," ujar warga yang tinggal di kampung tersebut. Sosialisasi pun tidak, diundang rapat pun tidak, tambahnya lagi.


Saat itu juga awak media langsung mengkonfirmasi si ketua Bumdes, tuk mempertanyakan aturan dan administrasi tentang keapsahan legalitas hibah atau sewa menyewa terkait lahan tempat lokasi bangunan kandang ternak bebek petelur itu.Jawaban si ketua Bumdes belum ada masih dalam proses, padahal realisasi bangunan sedang berlangsung sudah hampir 40 %. Dan jawaban si ketua Bumdes, ngaur dan tidak beraturan.


Saat ditemui dilokasi proyek kandang ternak bebek tersebut, yang ada hanya satu orang yaitu yang mengaku ketua Bumdes, padahal strukturnya, ada ketua sekretaris dan bendahara.


Ketua Bumdes bisa dikatakan tidak tau aturan, atau tidak tau persyaratan untuk membangun kandang ternak oleh Badan Usaha Milik Desa( BUMDes). Seharusnya pembangunan tersebut harus melibatkan aspek legalitas BUMDes, perencana desa, dan persyaratan teknis/ lingkungan kandang.


Dan pembangunan kandang ternak oleh BUMDes harus terintegrasi dalam kerangka regulasi BUMDes dan perencanaan pembangunan.


Persyaratan teknis dan lingkungan diatur untuk memastikan kesehatan ternak dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,mengacu pada peraturan Menteri pertanian NO,40 Tahun 2011 dan regulasi.


Pembangunan kandang ternak juga ada aturan, harus berjarak minimal 200 meter dari pemukiman penduduk untuk menghindari pencemaran bau dan kotoran.


Kesimpulan masyarakyat yang keberatan, agar proyek pembangunan kandang ternak di kampung atau di Huta Bolon dihentikan, karna tidak ada rasa keterbukaan dan ketransparanan yang dilakukan oleh Ketua Bumdes.


Ini perkampungan dan tidak bisa semena mena, ujar warga lagi sambil kesal.


Harapan dari masyarakyat kampung atau penghuni Huta bolon, sangat berharap kepada  dinas terkait baikpun dari tingkat Desa, Kecamatan, juga Pemerintah Kabupaten, ,"Agar pembangunan kandang ternak bebek ini segera di hentikan.


Pembangunan pemerintah jangan jadi membuat polemik di kalangan masyarakyat, cetus warga lagi.

(Jefri Butarbutar/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال