Patroli Hukum.Com Samosir(17/05/2026)
Kabupaten Samosir; Surat konfirmasi tertulis media Patroli hukum masuk ke kantor desa Huta Galung tertanggal 22/ januari/ 2026, seiring berjalannya waktu sampai hampir dua bulan, Kepala Desa nya tidak pernah berada di kantor saat dihubungi lewat whatshap ,guna untuk mengetahui keberadaan kepala desa ada dikantor atau tidak, ada pun tujuan," untuk mempertanyakan mengenai balasan surat yang sudah berbulan bulan tak kunjung di balas oleh Pemerintah Desa Huta Galung.
Saat surat media masuk, sekdes berkenan menerima dan membaca sebelum surat diterima dengan sah, dan Sekdes nya berjanji akan membalas sesuai tujuan surat.
Komunikasipun sudah berkali kali terabaikan oleh kepala desa Huta Galung. Sekali kami langsung mendatangi kantor desa nya ,kepala Desanya tidak ada, bahkan perangkatnya hanya satu orang di dalam kantor yaitu sekdes.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Hutagalung terkait balasan surat konfirmasi tertulis, mengenai penggunaan anggaran dana desa ,dinilai menemui jalan buntu. Aliansi pers Patroli Hukum. Com yang mencoba menghubungi,selalu mendapat jawaban bahwa kepala desa sedang berada di luar daerah.
Menurut Aliansi pers media Patroli Hukum.Com, surat konfirmasi tertulis yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu,jawabannya selalu sama ,kepala Desa selalu diluar daerah. Namun hingga kini belum ada balasan resmi.Dan janji Sekdes untuk membalas surat," jadinya terabaikan.Juga Kepala Desa belum ada jadwal ketemu yang pasti.
Menurut Media Patroli Hukim.Com keterbukaan informasi di tingkat desa penting, apalagi menyangkut hal yang menyangkut kepentingan warga. “Kalau begini terus, masyarakat jadi tidak tahu perkembangan yang sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi langsung ke Kepala Desa Hutagalung belum berhasil. Panggilan telepon dan pesan yang dikirim belum mendapat respons.
Aturan yang mengatur, bahwa kepala desa memiliki kewajiban memberikan informasi publik sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers,kecuali informasi yang dikecualikan. Respons terhadap surat konfirmasi juga merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa
Tujuan surat sudah jelas untuk mengkonfirmasi secara langsung dan materi surat tertulis jelas mengenai anggaran Dana Desa yang sudah di realisasikan, untuk kebutuhan peningkatan, pemberdayaan masyarakyat di Desa Huta Galung. Beberapa tahun anggaran Perlakuan pembangunan Pemerintah Desa selama ini, di duga kuat ada pelaksanaan melanggar aturan, tidak tertutup kemungkinan ada perlakuan korupsi.
Besar harapan kepada Inspektorat Kabupaten Samosir, agar melakukan pemeriksaan kepada Pemerintahan Desa Hutagalung Secara terbuka dan transparan terkait anggaran sesuai surat konfirmasi tertulis oleh media.
(Nurhayati Pakpahan)
