Kejari Samosir ,Beri Kami Waktu Akan Membuktikan, Laporan Warga LPJ 2018 Desa Onan Runggu, Akan Kami Tuntaskan


PatroliHukum.Com Samosir(22/05/2026)

*Kabupaten Samosir ,Kecamatan Onan Runggu* – Jumat tanggal 22/05/2026,pihak pelapor yang di dampingi beberapa media ,kembali mendatangi Kejari Samosir dalam rangka konfirmasi tindak lanjut laporan warga tertanggal 8/05/2026.Hasil dari konfirmasi tersebut mendapat harapan baik dari kasi Intel dengan menyatakan akan diatensi dengan waktu secepatnya.


Kejaksaan Negeri Samosir bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga Desa Onan Runggu. Laporan tersebut kini telah masuk tahap atensi dan ditangani langsung oleh Kasi Intel J. Karo-Karo untuk pendalaman lebih lanjut.Langkah ini menunjukkan respons cepat aparat penegak hukum terhadap keluhan masyarakyat di tingkat Desa.


Pada pertemuan konfirmasi tindak lanjut laporan tersebut,pelapor Jefri ButarButar telah menyatakan keluhannya dengan kejaksaan yang menangani laporan tersebut pada tahun 2019  ,yang tak kunjung ada hasil memuaskan bagi warga Desa Onan Runggu.warga berharap proses ini berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.


Langkah responsif ini mendapat apresiasi dari warga karena menunjukkan keterbukaan Kejari Samosir terhadap keluhan masyarakat di tingkat desa. Pihak Kejari menyatakan akan mengkaji materi laporan guna memastikan ada atau tidaknya unsur hukum yang perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur. Warga berharap proses berjalan transparan sehingga kepastian hukum dapat segera terwujud.


Melalui kasi Intel J, Karo Karo, saat konfirmasi , Yakin lah laporan Warga Desa Onan Runggu  Akan kita Proses Sesuai bukti, Kasi Intel juga tersenyum mendengar dari bukti laporan ,gak ada kemungkinan anggaran pembelanjaan bibit jagung dan bibit padi perbatang.


Berharap besar,dengan adanya atensi dari Kejari ,persoalan di Desa kami bisa segera mendapat titik terang ,"ujar pelapor Jefri Butarbutar".

(Nurhayati P)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال