Mendengar Informasi Dari Masyarakyat, Tidak Cukup Untuk Jadi Bukti, Terkait Pengalokasian Anggaran Realisasi Dana Desa, Desa Sipinggan Lumban Siantar


Patroli Hukum Com. 24, juli , 2026.

Membuktikan informasi yang sedang menjadi  perbincangan ditengah masyarakyat Desa Sipinggan Lumbansiantar tidak cukup bukti, dikarenakan anggaran dana Desa yang sudah terlaksana hanya sebatas informasi selama ini.


Kejujuran dan ketransparansian oleh pemerintah Desa yang selama ini, sangat perlu untuk dibuktikan dengan adminstrasi tertulis dan tanda tangan atau stempel basah oleh Kepala Desa. Berkas atau LPJ laporan pertanggung jawaban, mulai dari tahun 2021,2022,2023,sampai 2024. Sangat lah perlu di umumkan kepada masyarakyat, agar tidak ada asumsi praduga tak bersalah oleh masyarakyat Desa.


Awak media juga sering mendapat informasi dari masyarakat Desa tersebut, terkait adanya penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintah Desa selama ini. Namun mendengar informasi tersebut media tidak semata mata langsung percaya dengan informasi yang sering didapat.


Melayangkan surat permohonan konfirmasi tertulis adalah hak media berdasarkan *UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kades wajib memberi jawaban tertulis dalam waktu wajar, maksimal 7 hari kerja.  


Adapun isi surat konfirmasi tertulis yang dilayangkan oleh media,dilakukan sesuai UU yang mengatur.


Surat konfirmasi tertulis adalah cara konstitusional media mengetahui kepastian administrasi penggunaan anggaran Dana Desa. Kepala desa wajib memberi penjelasan atau jawaban secara rinci dari surat konfirmasi tertulis, yang sudah di terima Pemerintah Desa tersebut.


Setelah pemerintah Desa Sipinggan Lumban Siantar menerima surat konfirmasi tertulis dari media,tembusan surat tersebut sesuai yang tercantum dalam surat,sudah diterima oleh Inspektorat dan Kejari Samosir.Besar harapan dari media agar balasan surat konfirmasi tertulis ,bisa kami terima sesuai permintaan isi surat.

(Nurhayati P)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال