Masyarakyat Konsultasi Kepada Kabag Hukum, Kau Memerintah Atau Konsultasi

PatroliHukum.Com Samosir(23/07/2026)

Masyarakyat Dari Desa Sipinggan Lumban Siantar, konsultasi terkait polemik yang di alaminya sudah sampai bertahun.


Arlon Lumbansiantar bersama keluarganya mendatangi perkantoran di Pemkab Samosir untuk konsultasi terkait hukum yang menurutnya banyak kejangaggalan mengenai pengurusan keabsahan tanah yang menurut keluarga besar tanah tersebut, milik dari keturunan nenek moyang, dari Ompu Hasahatan Lumbansiantar/ Arlon Lumbansiantar.


Saat masyarakyat konsultasi kebagian hukum,Arlon Lumban Siantar mengeluhkan sikap tidak etis yang ditunjukkan oleh Kabag Hukum Pemkab Samosir. Kau mau konsultasi atau memerintah saya," cetus Kabag hukum kepada masyarakyat.


Arlon Lumbansiantar mendatangi kantor bagian hukum untuk meminta pendapat atau konsultasi, terkait Kepala Desa yang menolak penandatanganan berkas pengurusan PBB, Pomparan Ompu Hasahatan Lumbansiantar, dan sudah melengkapi bukti sesuai permintaan Kepala Desa, dengan bukti administrasi tertanda tangan dan bermeterai, photo kopy KTP sudah dilengkapi. Namun tanggal 23, juli ,2026, Kepala Desa menolak tanpa ada bukti surat dari orang yang keberatan.


Berkas juga sudah diterangkan,satu persatu dihadapan Kabag hukum.


Kabag Hukum itu garda depan pelayanan hukum Pemda. Wajib hukumnya melayani, menjelaskan, dan memberi kepastian.Dan itu sudah masuk kategori maladministrasi dan pelanggaran kode etik," ujarnya.


*Dasar Hukum*

Dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 94 Tahun 2021, ASN wajib memberikan pelayanan prima, bersikap sopan, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.


Masyarakyat sangat berharap ada solusi bertemu dengan kabag hukum, malah jadi mendengarkan kata sombongnya di hadapan kami," tambahnya lagi.

(Nurhayati P)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال