Patrolihukum.com// TOBA – Dinas Pertanian Kabupaten Toba segera menyusun dan menyosialisasikan aturan mengenai pola tanam dan tertib tanam di seluruh wilayah Kabupaten Toba. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan Toba sebagai salah satu kawasan sentra pertanian sekaligus menekan penyebaran hama dan penyakit tanaman.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toba, Lena Pardede, mengatakan pengaturan pola tanam perlu dilakukan meskipun Kabupaten Toba selama ini merupakan salah satu daerah surplus beras. Menurutnya, pola tanam yang lebih teratur akan membantu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mengendalikan potensi serangan hama dan penyakit.
“Sesuai komitmen kami, bagaimana Kabupaten Toba ini kita kembalikan sebagai kawasan pertanian. Walaupun sebenarnya Toba merupakan daerah surplus padi, tetapi bagaimana pola tanam dan tertib tanam ini dapat diterapkan untuk mengurangi sebaran hama dan penyakit terhadap lahan pertanian kita,” ujar Lena di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, penerapan pola tanam dan tertib tanam nantinya diharapkan dapat diperkuat melalui peraturan di tingkat desa. Pemerintah desa dapat mengatur jadwal tanam hingga jadwal panen sehingga kegiatan pertanian antarkelompok maupun antarwilayah dapat berlangsung lebih terkoordinasi.
Dengan adanya pengaturan tersebut, penyaluran berbagai bantuan pemerintah, seperti benih, pupuk dan sarana produksi pertanian, juga diharapkan menjadi lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan petani.
Untuk tahap awal, Dinas Pertanian Kabupaten Toba akan melakukan sosialisasi di 16 kecamatan. Sosialisasi perdana dilaksanakan melalui empat tim yang menyasar Kecamatan Balige, Tampahan, Laguboti dan Lumban Julu.
“Harapan kami, setelah minggu ini kami melaksanakan sosialisasi di tingkat kecamatan, minggu depan kami akan turun ke lapangan, ke desa-desa, khususnya bagi kelompok tani yang bersedia melaksanakan pola tanam dan tertib tanam,” katanya.
Lena mengatakan, upaya mengembalikan Toba sebagai sentra pertanian juga terus dilakukan melalui penguatan sinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Menurutnya, perhatian pemerintah pusat terhadap sektor pertanian di Kabupaten Toba saat ini semakin besar sehingga perlu dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan produksi.
Salah satu faktor penting yang menjadi perhatian adalah ketersediaan air. Karena itu, Dinas Pertanian bersama Bupati Toba terus mendorong dukungan pemerintah pusat dalam penyediaan sarana pengairan, khususnya untuk mendukung peningkatan indeks pertanaman.
Pada 2026, Kabupaten Toba telah menerima bantuan pompa air secara bertahap. Sebanyak 60 unit disalurkan pada tahap pertama dan 70 unit pada tahap kedua. Dengan demikian, total 130 unit pompa air telah diterima di Kabupaten Toba.
Selain itu, masih terdapat 70 unit pompa air yang siap didistribusikan kepada kelompok tani, terutama petani yang mendukung program percepatan tanam dan peningkatan indeks pertanaman.
Dukungan sarana pengairan juga datang dari Komisi I DPR RI melalui Sabam Rajagukguk berupa 50 unit irigasi perpompaan dan tujuh unit irigasi perpipaan. Selain itu, terdapat dukungan untuk pengembangan lahan seluas 500 hektare yang dipersiapkan dalam rangka meningkatkan indeks pertanaman.
Di sisi lain, Dinas Pertanian Kabupaten Toba juga menyiapkan pembangunan lima unit irigasi perpipaan dan lima unit irigasi perpompaan di sejumlah lokasi.
Dengan berbagai dukungan tersebut, Lena mengimbau seluruh kelompok tani agar memanfaatkan bantuan pemerintah secara efektif, efisien dan bertanggung jawab. Saat ini terdapat 1.066 kelompok tani yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Toba.
“Kami dari Dinas Pertanian sangat mengharapkan dan memohon agar bantuan yang telah kami distribusikan dapat kita pergunakan seefisien mungkin dan sama-sama dipergunakan sesama anggota kelompok tani,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh fasilitas yang diberikan pemerintah merupakan milik kelompok tani sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara bersama-sama. Setiap anggota kelompok tani memiliki hak untuk menggunakan sekaligus berkewajiban memelihara fasilitas tersebut.
“Siapa pun di dalamnya berhak untuk memakai, memelihara dan juga memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh negara,” pungkasnya. (MC Toba)
