Patrolihukum.com// Saat ini masyarakat dapat dengan mudah mengirimkan pengaduan/pelaporan masyarakat khususnya terkait pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Dari tahun 2019 hingga 2026 ada sebanyak 191 laporan yang masuk dan 119 laporan belum ditindaklanjuti.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Toba yang mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat penanganan setiap laporan masyarakat sesuai kewenangannya.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Coaching Clinic SP4N-LAPOR! yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba, Selasa hingga Jumat, 8–11 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba.
Kegiatan ini diikuti oleh OPD dan camat se-Kabupaten Toba serta ditujukan untuk memperkuat kapasitas Pejabat Penghubung SP4N-LAPOR! dalam mengelola pengaduan masyarakat, mulai dari pengelolaan akun, verifikasi dan disposisi laporan, penyusunan tanggapan, tindak lanjut pengaduan, hingga pemenuhan batas waktu penyelesaian dan peningkatan kualitas respons kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba, Tumpal Panjaitan, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa SP4N-LAPOR! bukan sekadar aplikasi pengaduan, melainkan salah satu sarana masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan informasi terkait pelayanan publik.
“Kegiatan ini penting karena SP4N-LAPOR! merupakan sarana masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan informasi terkait pelayanan publik. Setiap laporan yang masuk harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh OPD sesuai kewenangannya,” ujar Tumpal.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data sejak tahun 2019 hingga saat ini, terdapat 191 laporan yang masuk melalui aplikasi SP4N-LAPOR!. Dari jumlah tersebut, 60 laporan telah selesai, 12 laporan sedang diproses, sementara 119 laporan belum ditindaklanjuti.
Tumpal menilai angka tersebut perlu menjadi perhatian bersama, mengingat di balik setiap laporan terdapat masyarakat yang menunggu jawaban dan penyelesaian dari pemerintah.
“Untuk itu, saya meminta kepada seluruh OPD agar segera mengecek dan menindaklanjuti laporan yang menjadi kewenangannya. Selain tindak lanjut, kita juga harus memperhatikan batas waktu penyelesaian laporan. Jangan sampai laporan dibiarkan terlalu lama tanpa kepastian. Jika masih dalam proses, pelapor perlu diberikan informasi mengenai perkembangan laporan tersebut,” tegasnya.
Melalui Coaching Clinic ini, Pemkab Toba mendorong terwujudnya pengelolaan pengaduan publik yang lebih cepat, tepat, terkoordinasi, transparan, dan responsif. Dengan demikian, SP4N-LAPOR! diharapkan tidak hanya menjadi kanal penyampaian pengaduan, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (MC Toba)

