Diduga Tak Sesuai Bestek PHI Minta Kadis SDA Perintahkan Kasudin SDA Tahan Pembayaran Proyek Saluran.

Patrolihukum.com// Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat  LSM Patroli Hukum Indonesia Eben Ezer N, SH., meminta kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air agar memerintahkan  Kasudin SDA Jakarta Barat  untuk menolak melakukan pembayaran tagihan kepada PT   Lintang Anugrah Pratama, selaku kontraktor yang menggarap proyek Pembangunan Saluran Joglo Raya dan Mochtar Raya Jakarta Barat.


Selanjutnya Eben juga meminta Agar tim pengawas melakukan langkah tegas agar turun ke lokasi  proyek guna  melakukan audit phisik terutama terhadap pekerjaan lean concrete (lantai kerja) yang diduga kuat tidak dikerjakan. 


"Proyek Saluran  Joglo Raya dan Mochtar Raya  itu kan diduga kuat  tidak  memakai lantai Kerja. Maka untuk menghindari  adanya kerugian negara, kami minta kepada  Kepala Dinas Sumber Daya Air Prov. DKI Jakarta  memerintahkan  Kasudin Sumber Daya Air Jakarta barat menolak mencairkan dana tagihan PT Lintang  Anugrah Pratama, "Ujar Eben dikantornya (Selasa, 18/10/26).


Eben juga menegaskan agar Kasudin SDA jangan bermain main dengan anggaran negara, karena anggaran itu berasal dari  uang rakyat.


"Kasudin SDA Jakarta  Barat  jangan bermain main dengan uang rakyat, ingat uang itu berasal  dari pajak rakyat, hasil keringat rakyat yang disetorkan kenegara untuk dimanfaatkan sebagai dana pembangunan, maka penggunaannya  harus benar, jangan sampai membayar pekerjaan yang tidak sesuai bestek,  ini tidak boleh terjadi, "kata Eben. 


Eben melanjutkan pembayaran  tidak boleh dilakukan sebelum pihak rekanan memperbaiki  pekerjaan dengan memasang U-ditch menggunakan lantai kerja, tegasnya. 


Ketua Umum Patroli Hukum Indonesia  juga meminta kepada Kepala Dinas SDA Pemprov DKI Jakarta, agar memerintahkan Sudin SDA Jakarta Barat segera melayangkan surat Peringatan Pertama (SP 1 ) sekaligus memberikan ancaman tegas kepada PT Lintang Anugra Pratama, akan memutuskan kontrak dan memasukkan perusahaan tersebut kedalam daftar hitam (black list) jika perbaikan tidak dilakukan dalam kurun waktu 14 hari. 


"Kepala Dinas harus tegas,  perintahkan itu Kasudin untuk melayangkan surat kepada Kontraktor agar diperbaiki, bila perlu perusahaan tersebut dimasukkan kedalam daftar hitam, jika mereka tidak segera membongkar dan memperbaiki, "ujar Eben dengan nada serius. 


Seperti diberitakan Patrolihukum.com (6/10/26) sebelumnya pemasangan u-ditch pada proyek saluran Joglo Raya dan Mochtar Raya diduga  tanpa menggunakan lantai kerja .


Pekerjaan  yang tidak mencantumkan nilai kontrak dan volume pekerjaan  pada papan proyek juga diakui oleh Kepala Seksi Pembangunan SDA  Imam Prasetyo.

Namun Imam masih mengklaim tidak seluruhnya tidak memakai lantai kerja, menurutnya ada titik titik lokasi yang memakai lantai kerja. 


Namun meskipun. Imam mengklem sebagian ada yg dipasang lantai kerjanya , tetapi ia sendiri tidak bisa memastikan berapa persen itu dikerjakan. 


Klem dari Imam tentang adanya sebagian pemasangan u-ditch yang  memakai lantai kerja masih diragukan kebenarannya. 


Diharapkan Imam tidak melakukan pembohongan publik, karena wawancara terakhir Patrolihukum.com (kamis,15/10/26) atas seorang warga sekitar bernama Adi  yang hampir setiap hari berada dilokasi proyek mengatakan pemasangan u-ditch tidak memakai lantai kerja. 


"Sehari harinya saya dilokasi ini, saya tidak melihat ada lantai kerja, setelah digali beton U nya langsung dimasukkan kedalam, "ujarnya. (TIM)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال