Patrolihukum.com// Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Patroli Hukum Indonesia Eben Ezer N, SH., meminta kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air agar memerintahkan Kasudin SDA Jakarta Barat untuk menolak melakukan pembayaran tagihan kepada PT Lintang Anugrah Pratama, selaku kontraktor yang menggarap proyek Pembangunan Saluran Joglo Raya dan Mochtar Raya Jakarta Barat.
Selanjutnya Eben juga meminta Agar tim pengawas melakukan langkah tegas agar turun ke lokasi proyek guna melakukan audit phisik terutama terhadap pekerjaan lean concrete (lantai kerja) yang diduga kuat tidak dikerjakan.
"Proyek Saluran Joglo Raya dan Mochtar Raya itu kan diduga kuat tidak memakai lantai Kerja. Maka untuk menghindari adanya kerugian negara, kami minta kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Prov. DKI Jakarta memerintahkan Kasudin Sumber Daya Air Jakarta barat menolak mencairkan dana tagihan PT Lintang Anugrah Pratama, "Ujar Eben dikantornya (Selasa, 18/10/26).
Eben juga menegaskan agar Kasudin SDA jangan bermain main dengan anggaran negara, karena anggaran itu berasal dari uang rakyat.
"Kasudin SDA Jakarta Barat jangan bermain main dengan uang rakyat, ingat uang itu berasal dari pajak rakyat, hasil keringat rakyat yang disetorkan kenegara untuk dimanfaatkan sebagai dana pembangunan, maka penggunaannya harus benar, jangan sampai membayar pekerjaan yang tidak sesuai bestek, ini tidak boleh terjadi, "kata Eben.
Eben melanjutkan pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum pihak rekanan memperbaiki pekerjaan dengan memasang U-ditch menggunakan lantai kerja, tegasnya.
Ketua Umum Patroli Hukum Indonesia juga meminta kepada Kepala Dinas SDA Pemprov DKI Jakarta, agar memerintahkan Sudin SDA Jakarta Barat segera melayangkan surat Peringatan Pertama (SP 1 ) sekaligus memberikan ancaman tegas kepada PT Lintang Anugra Pratama, akan memutuskan kontrak dan memasukkan perusahaan tersebut kedalam daftar hitam (black list) jika perbaikan tidak dilakukan dalam kurun waktu 14 hari.
"Kepala Dinas harus tegas, perintahkan itu Kasudin untuk melayangkan surat kepada Kontraktor agar diperbaiki, bila perlu perusahaan tersebut dimasukkan kedalam daftar hitam, jika mereka tidak segera membongkar dan memperbaiki, "ujar Eben dengan nada serius.
Seperti diberitakan Patrolihukum.com (6/10/26) sebelumnya pemasangan u-ditch pada proyek saluran Joglo Raya dan Mochtar Raya diduga tanpa menggunakan lantai kerja .
Pekerjaan yang tidak mencantumkan nilai kontrak dan volume pekerjaan pada papan proyek juga diakui oleh Kepala Seksi Pembangunan SDA Imam Prasetyo.
Namun Imam masih mengklaim tidak seluruhnya tidak memakai lantai kerja, menurutnya ada titik titik lokasi yang memakai lantai kerja.
Namun meskipun. Imam mengklem sebagian ada yg dipasang lantai kerjanya , tetapi ia sendiri tidak bisa memastikan berapa persen itu dikerjakan.
Klem dari Imam tentang adanya sebagian pemasangan u-ditch yang memakai lantai kerja masih diragukan kebenarannya.
Diharapkan Imam tidak melakukan pembohongan publik, karena wawancara terakhir Patrolihukum.com (kamis,15/10/26) atas seorang warga sekitar bernama Adi yang hampir setiap hari berada dilokasi proyek mengatakan pemasangan u-ditch tidak memakai lantai kerja.
"Sehari harinya saya dilokasi ini, saya tidak melihat ada lantai kerja, setelah digali beton U nya langsung dimasukkan kedalam, "ujarnya. (TIM)
