Patrolihukkum.com BEKASI — Dugaan lemahnya pengawasan perizinan dan pajak reklame di Kota Bekasi menuai sorotan tajam. Sebuah reklame iklan rokok di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, diduga tetap ditayangkan selama kurang lebih enam bulan, meskipun e-billing pajaknya telah terbit sejak April 2026 dan belum dibayarkan hingga Oktober 2026.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta ketegasan Pemerintah Kota Bekasi dalam menindak reklame yang belum memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan.
Sorotan ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bekasi.
Ironisnya, persoalan tersebut baru menjadi perhatian setelah ditemukan dan dipertanyakan media. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana fungsi pengawasan selama reklame tersebut diduga terus tayang tanpa pelunasan pajak?
E-Billing Terbit Sejak April, Mengapa Reklame Tetap Tayang?
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026), Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman (PRJT) DBMSDA Kota Bekasi, Ronal, menunjukkan bukti foto e-billing yang diterbitkan pada April 2026.
Ronal menjelaskan bahwa penyelenggara reklame sebelumnya telah mengajukan permohonan penayangan. Namun, berdasarkan penjelasan yang disampaikan, kewajiban pembayaran pajak reklame tersebut belum dipenuhi selama berbulan-bulan.
Keterangan itu justru membuka persoalan yang perlu dijawab secara transparan. Jika status pembayaran belum lunas, bagaimana mekanisme pengawasan dan penertiban dijalankan?
Apakah ada pemeriksaan berkala terhadap reklame yang sudah mengantongi permohonan tetapi belum memenuhi kewajiban pembayarannya?
Publik juga berhak mengetahui apakah telah diterbitkan teguran, perintah penghentian tayang, atau tindakan administratif lainnya sebelum persoalan ini diangkat oleh media.
Sebab, penerbitan e-billing semata tidak cukup untuk memastikan kepatuhan. Harus ada mekanisme pengawasan dan tindak lanjut yang efektif agar kewajiban administrasi tidak berhenti sebagai dokumen di atas meja.
BAPENDA Tegaskan Reklame Belum Dibayar Tidak Boleh Tayang
Pada hari yang sama, Kepala Bidang Pendapatan BAPENDA Kota Bekasi, Hendrik Kurniawan, menegaskan bahwa reklame yang belum melunasi kewajiban pajaknya tidak diperbolehkan untuk ditayangkan.
“Ya, dia tidak boleh tayang, tidak boleh tampil, sebelum ada pembayaran,” tegas Hendrik saat dikonfirmasi di tempat berbeda.
Hendrik juga menyampaikan bahwa informasi mengenai persoalan tersebut baru diterima dari media dan mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan.
Pernyataan itu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak reklame. Namun, sekaligus menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi antara instansi yang menangani aspek teknis reklame dan instansi yang mengelola penerimaan pajak daerah.
Jika ketentuan tidak memperbolehkan reklame tayang sebelum pembayaran dipenuhi, bagaimana pengawasan terhadap reklame yang belum membayar dilakukan selama enam bulan tersebut?
Pertanyaan ini penting dijawab agar persoalan tidak berhenti pada penurunan satu reklame, tetapi menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola reklame di Kota Bekasi.
GMBI Soroti Jarak Reklame dengan Fasilitas Umum
Jumat (16/10/2026), Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI), Delvin Chaniago, menyayangkan keberadaan reklame iklan rokok tersebut.
Menurut Delvin, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan penempatan reklame, khususnya iklan produk tembakau di sekitar fasilitas umum.
Ia menyoroti dugaan jarak reklame yang hanya sekitar 38 meter dari fasilitas yang disebutnya sebagai sekolah, rumah sakit, atau tempat ibadah. Jarak tersebut, menurutnya, perlu diperiksa dan diukur secara resmi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku
.
Delvin juga merujuk Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 96/HUB.03.08.02/DBMPR tentang Penataan dan Penertiban Reklame, Billboard, dan Papan Media Informasi Lainnya.
“Persoalan ini harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan hanya melihat apakah pajaknya sudah dibayar atau belum, tetapi periksa juga aspek perizinan, lokasi, jarak dari fasilitas yang dilindungi, serta siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan,” tegas Delvin.
Menurutnya, DBMSDA melalui bidang yang menangani pemanfaatan ruang jalan dan taman perlu memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan, persetujuan teknis, pengawasan, hingga penertiban reklame tersebut.
Sementara itu, BAPENDA perlu menjelaskan mekanisme pengawasan dan tindak lanjut terhadap reklame yang e-billing-nya telah terbit tetapi belum dibayar.
GMBI Desak APH Periksa OPD, Dugaan Permainan Harus Dibuktikan
Delvin meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan memeriksa proses administrasi, perizinan, pemungutan pajak, dan pengawasan reklame di Kota Bekasi.
Ia menduga terdapat kemungkinan penyimpangan dalam tata kelola reklame yang perlu ditelusuri. Namun, menurutnya, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak, bukan dibiarkan menjadi polemik tanpa kepastian.
Permintaan pemeriksaan itu mencuat karena, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penelusuran media, reklame tersebut diturunkan dan kewajiban pembayarannya diselesaikan setelah persoalan menjadi sorotan.
“Ini yang harus diperiksa. Mengapa reklame bisa tetap tayang ketika kewajiban pembayarannya belum dipenuhi? Setelah media menemukan dan mempertanyakan persoalan ini, reklame diturunkan dan pembayarannya diselesaikan. Apakah mekanisme pengawasan memang baru bergerak setelah ada sorotan media? Ini perlu dijawab secara terbuka,” ujar Delvin.
Ia meminta APH menelusuri apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, mulai dari permohonan penayangan, persetujuan teknis, penerbitan e-billing, pemantauan pembayaran, hingga tindakan penertiban.
Pemeriksaan juga dinilai perlu memastikan apakah terdapat kelalaian administratif, lemahnya koordinasi, atau indikasi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Meski demikian, dugaan keterlibatan oknum maupun kemungkinan adanya permainan dalam proses perizinan dan pajak reklame harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Belum ada dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan keterlambatan pembayaran atau penurunan reklame setelah sorotan media.
Wali Kota Diminta Evaluasi Pengawasan Reklame
Delvin berharap Wali Kota Bekasi tidak hanya menindak satu kasus, tetapi juga mengevaluasi tata kelola reklame secara menyeluruh.
Menurutnya, persoalan reklame yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Keberadaan sejumlah papan reklame di atas trotoar juga perlu diperiksa karena berpotensi mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dan merusak estetika kota.
Ia meminta pemerintah daerah melakukan inventarisasi reklame, memeriksa kelengkapan dokumen perizinan dan kewajiban pajaknya, serta menindak reklame yang terbukti melanggar ketentuan tanpa tebang pilih.
“Jangan sampai penegakan aturan hanya berjalan setelah ada pemberitaan. Pemerintah harus memastikan seluruh reklame diperiksa secara konsisten, siapa pun penyelenggaranya. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika ada indikasi penyimpangan, serahkan kepada aparat berwenang untuk diperiksa,” tutup Delvin.
Menunggu Penjelasan dan Tindak Lanjut
Kasus reklame rokok di Pekayon kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pemerintah daerah: apakah pengawasan berjalan efektif, bagaimana koordinasi DBMSDA dan BAPENDA, apakah aspek penempatan reklame telah sesuai ketentuan, dan mengapa penertiban baru menjadi perhatian setelah muncul sorotan media?
Pemerintah Kota Bekasi perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang satu papan reklame atau satu kewajiban pajak. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi penegakan aturan, akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah, serta kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah. (Na70)

