Patroli Hukum.Com Samosir(22/10/2026)
Kecamatan Ronggur Nihuta,Kabupaten Samosir, Proyek renovasi di SD Negeri 2 Sabungan Nihuta, Kecamatan Ronggur Nihuta,Kabupaten Samosir, menuai pertanyaan dari kalangan masyarakat. Selain tidak adanya papan informasi anggaran, kualitas material yang digunakan dalam renovasi tersebut juga jadi sorotan publik.Terlihat pekerjaan renovasi sedang berjalan.Namun ada beberapa kejanggalan yang ditemukan di lokasi.
Di lokasi proyek tidak ditemukan plang informasi pembangunan nya, pagu anggarannya, sumber dananya dari mana, apa saja perlakuan pekerjaan, dan siapa saja pelaku, atau panitianya.
Padahal sesuai UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa, setiap proyek pemerintah wajib transparan.
Saat material dipertanyakan,ada satu orang yang mengaku sebagai ketua keamanan, menjawab dengan nada tinggi bisa dikatakan kurang beretika, mengatakan bahwa pasir yang di pesan atau di beli dari panglong, sengaja dibeli dengan campuran batu-batu kecil.
Ironisnya, saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SD N 2 Sabungan Nihuta memilih menghindar dan mengatakan sangat sibuk dan langsung pergi meninggalkan lokasi sekolah.
Sikap serupa ditunjukkan salah seorang guru. Saat ditanya soal plang informasi, guru tersebut memberikan jawaban bahwa papan anggarannya di robek oleh anak didiknya. Awak media meminta papan anggaran yang dirobek untuk di perlihatkan ,jawaban gurunya tidak ada lagi dan terkesan menghindar.
Awak media menyayangkan kondisi tersebut. Masyarakyat berharap kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Samosir agar tidak ada pembiaran hal yang seperti itu,dan pengawasannya harus lebih ketat agar pembangunannya lebih baik dan berkualitas.
Berbicara soal yang mengaku ketua keamanan, itu tidak menjamin kwalitas pekerjaan, sementara plang proyek yang seharusnya ada terpajang, namun bisah hilang begitu saja.
(N, Pakpahan)
