Undangan Lanjutan Perpindahan Seorang Siswi SD N,15, Sekretaris Dinas Pendidikan Mencetuskan Tidak Boleh Pindah

Patroli Hukum.Com Samosir(07/10/2026)

Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir. Membahas polemik keluarga Siswi SD N,15 Sitinjak,

yang dihadiri sekretaris dinas pendidikan bersama kadis Perlindungan anak tak kunjung tuntas, sudah berbulan bulan.


Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan yang melarang pindah sekolah seorang siswi SD diduga kuat tidak netral.


Peserta rapat salah satunya D, Lumbanraja sebagai Kepala Desa dari salah seorang nenek si anak,langsung membantah  Kebijakan yang dilontarkan oleh Sekdis pendidikan.Dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan hak atas pendidikan yang aman.


Kasus ini bermula dari seorang siswa SD N,15 Sitinjak yang menolak kembali bersekolah di sekolah tersebut. Menurut keterangan keluarga, anak mengalami trauma diduga akibat (bullying). Konflik diantara dua sang nenek siswi tersebut, Sehingga si anak tidak merasa nyaman dan takut untuk kembali ke lingkungan sekolah SD N,15 Sitinjak.


Pertemuan lanjutan perpindahan yang menghadirkan Dinas Pendidikan dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI),juga dinas DPPKB ,untuk mencari solusi agar anak tidak putus sekolah.Namun yang terjadi saat rapat banyak kejanggalan dan tidak fokus mengenai sekolah si anak, bahkan lebih dominan membahas persoalan polemik sang nenek yang menurut dinas dan kepsek SD N, 15 tidak menyetujui perpindahan nya.


Di tengah forum, Sekdis Pendidikan dengan lantang menyatakan bahwa siswa tersebut "tidak boleh pindah sekolah," cetus beberapa orang yang mengikuti rapat.


Larangan Pindah Sekolah Bertentangan dengan Aturan.

Secara aturan, tidak ada satu pun regulasi yang melarang siswa pindah sekolah karena alasan trauma atau dugaan bullying. Justru Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 mewajibkan sekolah dan dinas menciptakan lingkungan yang aman. Jika lingkungan tidak aman, pindah sekolah adalah hak anak.


Pertemuan yang menyangkut kepentingan publik dan hak anak seharusnya terbuka. Sikap Sekdis yang menolak kehadiran media yang diundang keluarga menimbulkan kesan  ada dugaan yang ingin ditutupi. Padahal keterbukaan adalah kunci agar KPAI bisa bekerja objektif.


Publik kini mempertanyakan, kepentingan siapa yang sedang dibela? Kepentingan administrasi dinas, atau kepentingan terbaik bagi anak? cetus warga dengan kesal.


Hingga berita ini diturunkan, awak media juga mendatangi dinas pendidikan, dan menghubungi melalui caht Wa pak sekretaris dinas pendidikan, namun tidak ada jawaban nya.


Hasil pertemuan yang di fasilitasi oleh kepsek SD N,15 Sitinjak tanggal 6, Oktober, 2026, hanya menyarankan melakukan homeschooling.


Tapi yang sangat tidak masuk akal, sesuai undangan kehadiran yang diundang kepala Sekolah SD N, 15 Sitinjak, ianya mengundang mitra Atau Wartawan atau yang disebut mitra disekolah ini.


Kepala Sekolah tegas mengatakan bahwa wartawan yang di undang itu mitra disekolah ini, dan koran nya masuk kesekolah kami ini," tegas kepsek saat berdebat kusir di ruang pertemuan.


Namun  kehadiran wartawan yang lain ( yang diajak oleh kades, dan nenek si siswi tersebut),sangat keras Sekretaris dinas pendidikan, beserta pimpinan perlindungan anak melarang dan tidak memperbolehkan mengikuti rapat tersebut.


Padahal wartawan atau mitra yang diundang oleh kepala Sekolah tersebut, itu bekerja di (TKSK) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (P3K) di kecamatan Onan Runggu.


Pernyataan kepala Sekolah SD N,15, Yusni Suriani Napitupulu, sangat menyisakan banyak pertanyaan, mengundang mitra atau wartawan, yang dia suka boleh. Ada apa dibalik polemik anak siswi tersebut?


Diduga kuat polemik itu bukan hanya sama sang Nenek siswi tersebut.


Wartawan atau mitra yang di undang Kepsek, sangat perlu dipertanyakan, dimana keabsahan dimana dia bertugas, TKSK atau wartawan.

(Nurhayati P)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال