Patroli Hukum. Com Samosir( 04/11/2026)
Kabupaten Samosir Harapan baru muncul bagi warga pelapor. Setelah selama ini penanganan laporan tersebut terkesan berjalan di tempat. Setiap kali dikonfirmasi, jawaban yang diterima selalu sama, yakni masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Samosir.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Juna Karo Karo ,akhirnya berjanji akan menuntaskan laporan warga terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 di Desa Onan Runggu,kecamatan Onan Runggu ,Kabupaten Samosir.Untuk saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Samosir,sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.Tanpa adanya laporan dari Inspektorat, Kejaksaan dinilai belum bisa mengambil keputusan untuk menaikkan status laporan ke tahap penyelidikan.
Laporan warga Onan Runggu,menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Warga telah melaporkan kasus ini sejak beberapa bulan lalu dengan harapan Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak tegas dan transparan tanpa tertutupi.
Janji tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Juna Karo Karo ,kepada media saat awak media mendatangi Kantor Kejari Samosir ,Rabu(05/11/2026) untuk meminta konfirmasi langsung dan berjanji akan menuntaskan tahun ini.
Sementara itu, awak media dan warga Onan Runggu berharap, janji Kasi Intel Kejari Samosir untuk menuntaskan laporan tersebut bukan hanya sekadar janji. Masyarakat menunggu realisasi dan bukti nyata dari komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan warga Onan Runggu.
Kami akan tagih janji itu. Kalau Kasi Intel benar-benar membuktikan janjinya untuk menuntaskan laporan warga Onan Runggu, kami apresiasi. Sebaliknya, jika janji itu hanya sekadar untuk meredam pertanyaan media, masyarakat menilai penegakan hukum di Samosir akan semakin buruk.
Masyarakat Onan Runggu pun berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir untuk turut mengawasi penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Onan Runggu tersebut agar dapat diselesaikan secara transparan dan profesional dan memastikan janji tersebut ditepati, demi terwujudnya kepastian hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Samosir. Karna dugaan anggaran fiktif bukan hanya kesalahan spele.
Awak media serta pelapor akan menunggu realisasi janji Kasi Intel Kejari Samosir Juna Karo Karo, untuk memberikan penjelasan resmi terkait progres penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Onan Runggu. Masyarakat Onan Runggu tidak akan diam sampai ada kejelasan.
Kini, dengan adanya janji dari Kasi Intel Kejari Samosir, warga Onan Runggu menaruh harapan besar agar laporan tersebut benar-benar dituntaskan dan tidak kembali mengendap.Kami sudah lama menunggu. Kami tidak minta yang aneh-aneh, kami hanya minta laporan kami diproses sesuai hukum. Kalau memang ada bukti korupsi, harus ditindak. Kalau tidak ada, juga harus dijelaskan," ujar warga pelapor.
Warga menegaskan, mereka akan terus mengawal dan menagih janji tersebut. Jika janji tersebut benar-benar ditepati.
Warga pelapor juga mengatakan kepada awak media, agar LPJ 2018 disingkronkan sesuai realisasi di lapangan, jangan ada tipu tipu.
Yang pasti LPJ, atau laporan, terbuka terang benderang, jangan hanya jawaban atau keterangan untuk bergelit dan tidak merasa bersalah,," tambahnya lagi.
Pelapor juga sangat kecewa dengan jawaban Kasi Intel, yang mengatakan menunggu hasil dari inspektorat. Berarti selama ini, adminstrasi LPJ tidak lengkab, atau laporan pertanggungjawaban nya amburadul.
(N, Pakpahan)
