PELAKU PENGANIAYAAN MASIH BEBAS BERKELIARAN, POLSEK SUNGGAL DIANGGAP TUTUP MATA

Medan, PATROLI HUKUM.COM - MUNIRA atau yang akrab di panggil Nira datang Mengadukan Penganiayaan yang telah di Alaminya kepada LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) Patroli Hukum Dharma Bakti Nusantara, yang Pada Saat itu MB NAPITUPULU sebagai Ketua DPD Sumut LSM Patroli Hukum Dharma Bakti Nusantara Dan Juga Sebagai Koordinator Wilayah Provinsi Sumatera Utara Media Online Patroli Hukum, Langsung Menerima Pengaduan Tersebut.

MUNIRA Menjelaskan Bawah Sampai Saat ini Sipelaku masih terus bebas berkeliaran dan terus mengancam serta mengucapkan kata-kata kasar dan kotor kepada Saya ucap Nira.

Melihat dari Surat Tanda Terima Laporan Polisi Dengan Nomor : STTPL/328/K/IV/2019/SPKT/POLSEK SUNGGAL, Bawah Saudari MUNIRA Sebagai Pelapor yang juga Korban telah Satu bulan melaporkan Kejadian ini,Tetapi Mengapa Pelaku yang Masih Berkeliaran? Akibat dari Penganiayaan tersebut MUNIRA Mengalami Luka Lebar di bagian Kepala Atas sebelah kiri, Sehingga Saat ini Kepala MUNIRA Sering mengalami Pening dan Mual mual Akibat Pukulan Benda Tumpul Tersebut.
                                                   
MUNIRA juga menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu ia Pergi ke Polsek Sunggal untuk menanyakan kepada Juru Periksa (JUPER) yang berinisial N Seorang POLWAN, Namun Juru Periksanya mengatakan Petugas Semua sedang Bertugas untuk Mengamankan Masalah Pilpres, Kalau bisa Kalian Tangkap bawah kemari. Kami Sebagai Monitoring Pemerintahan merasa ucapan itu tidak layak di ucapkan sebagai Seorang Pengayom masyarakat.

Oleh sebab itu MB NAPITUPULU mengatakan Kami Sebagai Monitoring Pemerintahan Akan Siap untuk Mendampingi Saudari MUNIRA Selaku Korban atas Penganiayaan yang Telah dilakukan oleh Berinisial MD sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang walaupun sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan adanya Perkembangan Hasil Perkaranya.

Dan Saya Berharap kepada Bapak Kapolsek Sunggal Agar Memperhatikan dan Menangani Kasus ini Dengan Segera.(MBN70/ RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال