Polsek Dolok Masihul Amankan Seorang Penggelapan Motor

Dolok Masihul, PATROLI HUKUM.COM - Pada hari Juma tgl 10 Mei 2019, sekitar pukul 10.30 wib, korban sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel SUEB yang terletak di Link.I pekan dolok masihul, kemudian beberapa saat setelah korban menunggu selesai perbaikan sepeda motor korban kemudian bertemu dengan tersangka ACIEN SANTOSO atau yang biasa di panggil CECEN yang sebelumnya memang di kenal oleh korban termasuk juga orang tua tersangka, kemudian korban dengan ramahnya bercerita bersama tersangka CECEN sambil bertukar nomor hand phone dan setelah sepeda motor korban selesai di service,  tersangka meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan tersangka mengambil uang ke ATM dan korban pun mengaminkan permintaan tersangka tersebut dan pergi bersama-sama mencari ATM.

Setelah sampai di Indomaret pekan dolok masihul yang berada tidak jauh dari bengkel tersangka di lihat oleh korban mermang masuk ke dalam indomaret namun beberapa saat tersangka CECEN keluar kembali dan mengatakan kalau ATM milik indomaret tersebut sedang rusak.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk mencari ATM lain yang ada di Pekan Dolok dan akhirnya korban membawa tersangka ke Alfa maret pekan dolok setelah sampai di Alfamaret, tersangka kemudian masuk kedalam Alfamaret dan beberapa saat kemudian tersangka keluar dari dalam Alfamaret dengan mengatakan kepada korban kalau uang yang akan di ambil belum masuk atau belum di tranfer  oleh boss kerjanya dari medan.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk minum es buah yang berada disebelah Alfamaret pekan dolok masihul, pada saat keduanya sedang minum es buah sambil bercerita saat itulah tersangka meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan mau mengambil barang miliknya yang di titip di rumah temannya di kota pekan dolok, karena merasa tidak curiga korban kemudian memberikan kunci sepeda motornya kepada tersangka dan tersangka kemudian pergi meninggalkan korban.

Beberapa saat kemudian korban berusaha menghubungi tersangka melalui hand phone nya namun hp tersangka sudah tidak aktif lagi, melihat situasi korban yang sudah menunggu agak lama kemudian mulai bingung dan panik tidak tahu harus berbuat apa akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dolok masihul dengan harapan tersangka dapat di tangkap dan di hukum.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 tersangka berhasil di amankan di kec.galang bersama barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan No.Polisi BK 6796 OG tanpa dapat mengelak lagi dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(MBN70/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال