PATROLI HUKUM.COM,
Rokan Hulu -- Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahut), kembali terjadi Wilayah Kecamatan Rambah. Lahan Seluas kurang lebih 1 Hektare yang berada di Jalan KH Dewantara, Desa Rambah Tengah.
Beruntung, Kebakaran lahan tersebut cepat diketahui Tim gabungan Penanggulangan Karhutla Kecamatan Rambah yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut.
Terpantau, kuatnya tiupan angin sempat menyebabkan tim gabungan yang terdiri dari Personel Polsek Rambah, Koramil Rambah dan BPBD Rohul kewalahan dalam memadamkan api.
Bahkan Percikan Api dari kebakaran lahan tersebut sempat merembet ke lahan yang berada di sebelahnya serta membakar Semak dan tanaman. Sebanyak 2 unit mobil pemadam kebakaran dari BPBD dan Dampkar POL PP Rohul ditunrunkan untuk memadamkan api.
Kapolres Rohul melalui Kapolsek Rambah, AKP Hermawan Mengatakan, lahan yang terbakar tersebut di duga sengaja dibakar. Indikasi tersebut terlihat karena, lahan tersebut bekas di tumbang dan akan dibuka perkebunan baru.
“Kita tengah melakukan penyeledikan dan mencari pemilik dan pelaku pembakaran. Jika terbukti, kita akan tindak tegas pemilik dan pelaku pembakaran. dan untuk kepentingan penyelidikan, lahan yang terbakar tersebut sudah dipasangi garis polisi”, ungkap Kapolsek Rambah AKP Hermawan, Senin (19/08/2019).
Sementara itu, Plh kepala BPBD Rohul Afrizal mengatakan, secara umum untuk hari ini, kebakaran hutan dan lahan hanya baru terjadi di kecamatan rambah. meski demikan, kondisi kabut asap di rohul semakin menebal, diduga berasal dari asap kebakaran hutan dan lahan daerah tetangga.
“kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. pasalnya pembkaran lahan akan berdampak terhadap semakin menebalnya kabut asap di rokan hulu dan merugikan kesehatan masyarakat luas", pungkas Afrizal. (MB)
Tags
Rokan Hulu