PATROLI HUKUM.COM,
Pelalawan - Seperti tahun-tahun sebelumnya pada saat memasuki pertengahan tahun ditandai dengan terjadinya musim kemarau di sejumlah daerah, yang diperkirakan dapat menyebabkan lahan menjadi kering dan berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Untuk menyikapi hal tersebut Kapolsek Kuala Kampar Akp Syafnil, Camat Kuala Kampar Tengku Eddy Zucejar, S.Sos dan Danramil 15/Kuala Kampar Kapten Arh Aswin Sembiring melakukan koordinasi penanggulangan dan antisipasi terjadinya karhutla dengan tindak lanjut memerintahkan personelnya untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan korporasi yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan perumahan, pertanian maupun perkebunan.
"Dengan adanya sinergitas Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pihak Kecamatan Kuala Kampar mengunjungi warga desa di wilayah Kecamatan Kuala Kampar untuk memberikan sosialisasi tentang karhutla diharapkan meminimalisir terjadinya karhutla dan hal tersebut merupakan permasalahan yang menjadi atensi kita bersama," ujar Danramil.
"Pihak Koramil 15/Kuala Kampar, Polsek dan Kecamatan Kuala Kampar saat ini menilai penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat," katanya.
Camat Kuala Kampar Tengku Eddy Zucejar, S.Sos juga menambahkan bahwa untuk mengantisipasi karhutla terjadi di wilayah Kecamatan Kuala Kampar maka dinilai olehnya perlunya kerjasama dari masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan kabut asap serta dampak lainnya dari pembakaran lahan tersebut.
Lebih rinci ia menuturkan bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk di beberapa titik dan melakukan patroli bersama secara rutin.
"Selain spanduk kita juga sudah berkoordinasi dengan aparatur desa setempat untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman serta sangsi hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan," lanjutnya.
Sementara Kapolsek Kuala Kampar Akp Syafnil juga menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar rupiah. (MB)
Pelalawan - Seperti tahun-tahun sebelumnya pada saat memasuki pertengahan tahun ditandai dengan terjadinya musim kemarau di sejumlah daerah, yang diperkirakan dapat menyebabkan lahan menjadi kering dan berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Untuk menyikapi hal tersebut Kapolsek Kuala Kampar Akp Syafnil, Camat Kuala Kampar Tengku Eddy Zucejar, S.Sos dan Danramil 15/Kuala Kampar Kapten Arh Aswin Sembiring melakukan koordinasi penanggulangan dan antisipasi terjadinya karhutla dengan tindak lanjut memerintahkan personelnya untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan korporasi yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan perumahan, pertanian maupun perkebunan.
"Dengan adanya sinergitas Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pihak Kecamatan Kuala Kampar mengunjungi warga desa di wilayah Kecamatan Kuala Kampar untuk memberikan sosialisasi tentang karhutla diharapkan meminimalisir terjadinya karhutla dan hal tersebut merupakan permasalahan yang menjadi atensi kita bersama," ujar Danramil.
"Pihak Koramil 15/Kuala Kampar, Polsek dan Kecamatan Kuala Kampar saat ini menilai penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat," katanya.
Camat Kuala Kampar Tengku Eddy Zucejar, S.Sos juga menambahkan bahwa untuk mengantisipasi karhutla terjadi di wilayah Kecamatan Kuala Kampar maka dinilai olehnya perlunya kerjasama dari masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan kabut asap serta dampak lainnya dari pembakaran lahan tersebut.
Lebih rinci ia menuturkan bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk di beberapa titik dan melakukan patroli bersama secara rutin.
"Selain spanduk kita juga sudah berkoordinasi dengan aparatur desa setempat untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman serta sangsi hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan," lanjutnya.
Sementara Kapolsek Kuala Kampar Akp Syafnil juga menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar rupiah. (MB)
Tags
koramil 15/KK
