108 Botol Miras Berhasil Diamankan Satgas Yonif 411 Kostrad di Jalan Trans Papua

PATROLI HUKUM.COM, (Merauke. Kamis, 26 Desember 2019).  Dalam rangka terus menjaga keamanan dan memberikan kenyamanan saat perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Pos Wamp berhasil mengamankan tiga karton Miras berjumlah 108 botol saat pemeriksaan di jalan poros Trans Papua, Distrik Sota.

Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Kamis (26/12/2019) mengatakan bahwa pemeriksaan rutin yang dilaksanakan pada Rabu sore 25 Desember 2019 di jalan poros Trans Papua Merauke -Boven Digoel oleh 8 personel Pos Wamp dipimpin Danpos Wamp Letda Inf Sunariyo, berhasil mengamankan dua karton miras merk Robinson dan satu karton cap Topi Miring.

“Jumlah keseluruhannya ada 108 botol miras, yang diamankan dari pengendara mobil Hilux warna putih dengan identitas pemilik merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial ME (42 th) warga Camp Asiki, Boven Digoel bersama dengan supirnya warga Tanah Merah berinisial M (28 th),” ungkapnya.
Menurut Mayor Inf Rizky Aditya, kendaraan tersebut melaju dari arah Merauke menuju Kab. Boven Digoel, dimana pada saat pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku ditemukan tiga karton minuman keras  (miras), yang menurut pengakuan dari pemiliknya barang tersebut hendak dijualnya kembali di Asiki.

“Diamankannya miras ini adalah untuk yang kesekian kalinya saat Satgas menggelar pemeriksaan di Jalan Trans Papua, menjelang Natal dan Tahun Baru ini intensitas pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas lebih ditingkatkan demi terus menjaga Papua khususnya Kab. Merauke tetap aman dan nyaman,” ujarnya.

Dansatgas mengatakan bahwa sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih, maka setiap miras yang berhasil diamankan akan disita sebagai efek jera, guna dilaporkan kepada Komando Atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW dan selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال