BABINSA DAMPINGI CAMAT MATUARI, TINJAU RUMAH WARGA YANG TERBAKAR

PATROLI HUKUM.COM, BITUNG - Lokasi terjadinya kebakaran 1 unit rumah milik Keluarga Bpk. H. Abdul Rahman Saleh (Imam Masjid Nurul Hidayah) di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Perum Sopir RT 4 Lingk. 4, Kec. Matuari Kota Bitung, ditinjau Camat Matuari, Bpk. Seferson Sumampow, S.STP, S.IP, bersama rombongan, (20/1/2020).

Maksud kunjungan tersebut adalah untuk melihat secara langsung kondisi rumah yang terbakar dan memberikan dorongan dan semangat atas musibah yang menimpa pemilik rumah.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Matuari menanyakan penyebab kebakaran dan meminta kepada pemilik rumah untuk mendata kerugian materiil yang dialaminya.

Penyebab kebakaran dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Matuari, disebabkan karena arus pendek listrik yang terjadi di AC (Air Conditioner) di kamar milik anak dari Bpk. H. Abdul Rahman Saleh.

Kerugian materil berupa, dokumen, pakaian, perabotan dan uang sebesar +- 40 juta rupiah hangus terbakar.

"Ditaksir kerugian materil akibat kebakaran ini, diperkirakan sekitar 200 juta rupiah," kata Bpk. H. Abdul Rahman Saleh.

Camat Matuari memerintahkan kepada perangkat Kecamatan agar segera mengurus penerbitan sertifikat pengganti dengan melampirkan sertifikat tanah dan dokumen lain yang terselamatkan dari kebakaran tersebut.

Hadir bersama Camat antara lain, Kapolsek Matuari, Kompol Dolfi Rengkuan, Sekcam Matuari, Denny Wantah, Kepala Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kec. Matuari, Ibu Vivi Dien, Lurah Manembo-Nembo Atas, Bpk. Jantje Luntungan S.Pd, SH, MAP, Anggota Polsek Matuari 2 Orang, Babinsa Manembo-Nembo Atas, Srt Hutdam K, Kepala Lingkungan 4, Ketua RT 04, dan Pemilik rumah, Bpk. H. Abdul Rahman Saleh.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال