PATROLI HUKUM.COM, TOBASA - Polres Kasat Narkoba AKP. Budi Ginting, S.Sos Polres Tobasa berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis sabu di kawasan wilayah tobasa Kamis 30/01/2020.
dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dan berhasil diamankan seorang pengedar berinisial MNB berikut Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka saat ditangkap 1 (satu) paket / plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,30 gram.
Atas perbuatannya, MNB dijerat dengan pasal 114 ayat(1) sub 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tobasa AKP Budi Ginting S.Sos. menambahkan pihaknya tidak akan segan-segan memberantas peredaran Narkoba yang merusak Generasi muda sebagai penerus cita-cita Bangsa, Kita Berantas Narkoba hingga ke akar-akarnya
Oknum pelaku berhasil di tangkap di desa Aruan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir.saat ini diamankan di Mapolres Tobasa guna pengusutan lebih lanjut, pengembangan dan pengungkapan jaringan lainnya dan berikut barang bukti. (Kaperwil Tobasa)
Tags
POLRES TOBASA