Serda MS. Lubis Hadiri Musrenbang di Kecamatan Rambah Samo

PATROLI HUKUM.COM, Rokan Hulu – Kecamatan Rambah Samo mengadakan kegiatan Musrenbang (Musyawarah perencaaan pembangunan) dihadiri oleh Danramil 02 Rambah Kapten Inf Kasmir yang diwakili Serda MS. Lubis Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR, serta unsur pimpinan kecamatan dan para tamu undangan lainya, Senin (27/01/2020).

Kegiatan Musrenbang dilaksanakan di aula kantor Camat Rambah Samo Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu, membahas tentang rencana pembangunan proyek dana desa.

Danramil 02 Rambah Kapten Inf Kasmir melalui penerangan humas Koramil 02 Rambah Koptu Dedy Nofery Samosir  menghimbauan kepada segenap pelaksana pembangunan nantinya agar teliti dalam penggunaan anggaran dengan memperhatikan realisasi pembangunan dan pertanggungjawabannya.

“Saya berharap kepada segenap pelaksana pembangunan nantinya teliti dalam penyusunan serta penggunaan anggaran dana desa”, kata penerangan humas Koramil 02 Rambah Koptu Dedy Nofery Samosir di kantor Koramil 02 Rambah, Selasa (28/01/2020).

Dapat diketahui, Desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola potensi yang dimilikinnya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selain nominal yang setiap tahun meningkat tetapi lebih pada tujuannya yang sangat bermanfaat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Ya, besaran dana dan realisasi pembangunan harus dilaksanakan secara transparan lah, serta dapat dipertanggungjawabkan, diawali dengan rapat desa”, jelas Dedy.

“Ditingkat Desa kan ada para Babinsa bersama rekan kita Bhabinkamtibmas yang bisa memantau tentang pembangunan yang ada di wilayah desanya”, tutupnya. (Marlin)
Area lampiran

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال