PATROLI HUKUM.COM, Tobasa - Kapolres Tobasa, AKBP AGUS WALUYO, SIK gelar Konferensi pers terkait tangkapan Narkoba pada saat operasi antik 27 Jan s/d 16 Februari 2020 oleh Polres Tobasa, Selasa, (17/02/2020) sekitar pukul 11.00 WIB
Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo SIK dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, ketujuh tersangka masing-masing BRS, DW, MNB, BM, AS, RSS dan TT.
BRS diringkus Satres Narkoba dengan barang bukti 2,84 gram sabu-sabu pada 27 Januari disusul penangkapan DW sehari kemudian. Pria itu ditangkap dengan barang bukti 0,38 gram sabu-sabu.
Polisi kemudian menggrebek MNB pada 30 Januari dengan BB sabu seberat 0,18 gram. Selanjutnya pada 3 Februari, tim Satres Narkoba meringkus BM. Dari pria itu ditemukan sabu-sabu seberat 0,82 gram.
Kemudian, pada tanggal 6 Februari petugas mengamankan AS dengan barang bukti 0,30 gram sabu-sabu.
Pada Kamis (13/2/2020), personel mengamankan RSS dan TT. Dari kedua tersangka ini disita barang bukti ganja kering seberat 1.958,4 gram dan sabu-sabu 6,7 gram,” sebut Agus.
Namun, pada saat penangkapan, RSS melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.
Tersangkan RSS dan TT di jerat pasal 114 ayat 1 (satu) UU No 35 tahun 2009, yaitu menjual, membeli narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
Sedangkan terhadap kelima tersangka lainnya dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 (satu) UU No 35 tahun, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
Kegiatan konferensi pers ini langsung dipimpin oleh Bpk Kapolres Tobasa, AKBP AGUS WALUYO, SIK menyampaikan hasil ungkap kasus narkotika kepada media dimana jumlah tersangka 7 orang dan barang bukti shabu diamankan sejumlah 6,7 gram dan ganja 2050 gram.(Jasmen.S/Red)
Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo SIK dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, ketujuh tersangka masing-masing BRS, DW, MNB, BM, AS, RSS dan TT.
BRS diringkus Satres Narkoba dengan barang bukti 2,84 gram sabu-sabu pada 27 Januari disusul penangkapan DW sehari kemudian. Pria itu ditangkap dengan barang bukti 0,38 gram sabu-sabu.
Polisi kemudian menggrebek MNB pada 30 Januari dengan BB sabu seberat 0,18 gram. Selanjutnya pada 3 Februari, tim Satres Narkoba meringkus BM. Dari pria itu ditemukan sabu-sabu seberat 0,82 gram.
Kemudian, pada tanggal 6 Februari petugas mengamankan AS dengan barang bukti 0,30 gram sabu-sabu.
Pada Kamis (13/2/2020), personel mengamankan RSS dan TT. Dari kedua tersangka ini disita barang bukti ganja kering seberat 1.958,4 gram dan sabu-sabu 6,7 gram,” sebut Agus.
Namun, pada saat penangkapan, RSS melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.
Tersangkan RSS dan TT di jerat pasal 114 ayat 1 (satu) UU No 35 tahun 2009, yaitu menjual, membeli narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
Sedangkan terhadap kelima tersangka lainnya dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 (satu) UU No 35 tahun, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
Kegiatan konferensi pers ini langsung dipimpin oleh Bpk Kapolres Tobasa, AKBP AGUS WALUYO, SIK menyampaikan hasil ungkap kasus narkotika kepada media dimana jumlah tersangka 7 orang dan barang bukti shabu diamankan sejumlah 6,7 gram dan ganja 2050 gram.(Jasmen.S/Red)
Tags
POLRES TOBASA