Panglima Kogasgabpad : 68 WNI Eks ABK MV. Diamond Princess Dipindahkan ke Pulau Sebaru Kecil

 
PATROLI HUKUM.COM, (Pen Kogabwilhan I).  WNI eks Anak Buah Kapal (ABK) MV. Diamond Princess dipindahkan dari KRI dr. Soeharso-990 ke Pulau Sebaru Kecil, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Posisi lego jangkar KRI dr. Soeharso ke Pulau Sebaru Kecil berjarak sekitar 1,2 kilometer. WNI eks ABK MV. Diamond Princess yang berjumlah 68 orang dievakuasi bersama 10 kru pendamping dari KRI dr. Soeharso-990.
Sehari sebelumnya cuaca di perairan Sebaru tidak memungkinkan karena angin kencang dan  ombak hampir dua meter, sehingga pemindahan 68 WNI  tersebut baru dapat dilaksanakn hari ini oleh Tim  Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Operasi Bantuan Kemanusiaan di Pulau Sebaru Kecil. 

Di hadapan awak media, Panglima Kogasgabpad Laksdya TNI Yudo Margono, S.E., M.M., menyampaikan bahwa proses penurunan 68 WNI eks ABK MV. Diamond Princess yang dipindahkan dari KRI dr. Soeharso-990 menuju ke darat yaitu Pulau Sebaru Kecil untuk diobservasi berjalan dengan aman dan lancar tanpa adànya kendala yang berarti dengan  kondisi cuaca yang cerah.
Selanjutnya untuk satu orang WNI yang hasil tes darahnya masih meragukan akan dibawa KRI dr. Soeharso-990 menuju ke Jakarta guna penanganan yang lebih intensif di rumah sakit yang ditunjuk.

Kesiapan Pulau Sebaru Kecil untuk tempat observasi bagi 68 WNI eks ABK MV. Diamond Princess, Panglima Kogasgabpad mengatakan bahwa saat ini semua sarana prasarana dan dukungan logistik di Pulau Sebaru Kecil dalam kondisi siap.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال