Siaga Karhutla, Babinsa Koramil 15/Kuala Kampar Kodim 0313/Kpr Aktif Sosialisasi

PATROLI HUKUM.COM, Pelalawan - Jajaran TNI - AD dari Koramil 15/Kuala Kampar Kodim 0313/Kpr bersama instansi terkait terus berupaya melakukan sosialisasi bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhadap masyarakat. Hal ini diharapkan sebagai bentuk antisipasi terjadinya Karhutla hingga dapat dilakukan pengawasan dan pencegahan dini secara bersama-sama. Babinsa Koramil 15/Kuala Kampar Kodim 0313/Kpr Serda Yusdanur melaksanakan kegiatan sosialisasi Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) kepada masyarakat di wilayah pedesaan Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan - Riau, Sabtu (07/04/2020).

Tidak kenal lelah Babinsa menyampaikan sosialisasi tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat sekitar agar tidak membakar lahan secara sembarangan dan disiplin penggunaan api. Karena apabila masyarakat sengaja membakar lahan maka akan ada sanksi hukum yang berlaku bagi masyarakat yang membakar hutan dan lahan.

“Tujuan kita berkumpul dan mendatangi warga di berbagai tempat disini adalah dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi antara TNI yaitu Babinsa dengan seluruh komponen masyarakat di wilayah Teluk Meranti  sekaligus sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan,” Ujar Serda Yusdanur.

Lebih lanjut Babinsa mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak terjadi peristiwa Karhutla di wilayah Teluk Meranti.

Komandan Koramil 15/Kuala Kampar Kapten Arh Aswin Sembiring saat dikonfimasi wartawan mengatakan, “kita dengan segenap jajaran secara bersama telah melakukan patroli dan sosialisasi karhutla secara rutin terutama wilayah yang rawan terjadinya kebakaran lahan dan hutan,” ujarnya.

Selain mendatangi areal perkebunan Babinsa juga kerap melakukan himbauan antisipasi Karhutla dalam setiap acara dan kesempatan seperti di tempat ibadah, pasar, warung, acara pesta dan kegiatan lainnya.

“Sehingga bisa meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan,”Pungkas Danramil. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال