Anggota Koramil 03/Serpong Memonitoring Calon Penumpang KA

PATROLI HUKUM.COM, 
Tangerang - Membantu pemerintah dalam pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19 anggota Koramil 03/Serpong Kodim 0506/Tgr melakukan memonitoring dan pengecekan calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun  Serpong, Senin (25/05/2020).

Monitoring tersebut terkait adanya aturan PSBB yang di berlakukan Pemerintah Kota Tangsel tentang menjaga jarak dan menggunakan masker. Untuk itu anggota Koramil 03/Serpong memantau langsung pengguna jasa Kereta Api terutama di wilayah teritorial Koramil 03/Serpong.

"Dalam pemantauan anggota Koramil 03/Serpong Serka Muryadi dan Serda Sutarmin Babinsa Kelurahan Seeoong menghimbau kepada para penumpang KA, agar mematuhi aturan PSBB dalam menggunakan jasa kereta api, agar tetap menjaga jarak untuk memutus mata rantai wabah Covid-19," ujar Danramil 03/Serpong Mayor Arh Wahyu Hidayat.

Di hari yang sama Serda Azis K Babinsa Kelurahan Rawa Buntu bersama dengan petugas KA melaksanakan silaturohmi dan mantau dan memberikan solusi terhadap para calon penumpang di Stasiun KA Rawabuntu untuk selalu menggunakan masker.(Marlin) 

Pendim 0506/Tgr.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال