Dukung Pergub DKI Jakarta No.51 Tahun 2020, Danramil 02 Matraman Bersama Tiga Pilar Dampingi Kapolres Metro Jakarta Timur Pengawasan PDMPK di Pasar Pramuka

PATROLI HUKUM.COM,
JAKARTA - Dalam rangka penerapan Pergub DKI Jakarta No.51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi sekaligus  Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) guna menanggulangi Pandemi Corona Virus Disease - 19 (Covid-19), Danramil 02 Matraman Mayor Inf Ahmad Yuono bersama Camat Matraman Ardiansyah & Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mendampingi Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes. Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K saat meninjau Sentra Ekonomi PD Pasar Jaya Pramuka, Jl. Pramuka, RT.01/RW.6, Palmeriam, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Jum'at (19/6/2020) Sore.

Disela-sela kunjungan tersebut Danramil 02 Matraman Mayor Inf Ahmad Yuono kepada awak media menjelaskan, “Hari ini kami bersinergi bersama Tiga Pilar Matraman mendampingi Kapolres Jakarta Timur meninjau PD Pasar Jaya Pramuka untuk melihat perkembangan PDMPK di masa transisi guna mencegah penularan Virus Corona”.

“TNI bersama Tiga Pilar sangat mendukung program pemerintah terutama Pergub No.51 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif”, tambah Danramil.

Lebih lanjut, Danramil 02 Matraman juga mengungkapkan tentang personil TNI yang bertugas di area publik, “Kami mengerahkan personil BKO dan Koramil 02 Matraman guna menjaga kondusifitas di beberapa area publik seperti PD Pasar Jaya Pramuka, Pasar Jangkrik, Pasar Palmeriam dan Stasiun Pondok Jati yang kesemuanya masuk dalam wilayah teritorial Koramil 02 Matraman”, pungkas Mayor Inf Ahmad Yuono.

“Kami juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan dalam mencegah Covid-19, seperti mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, tetap jaga jarak (physical distancing) dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat”, tutup Danramil. (Marlin)

02/Matraman.@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال