Babinsa Kel Kedaung Kaliangke Bersama Tiga Pilar laksanakan (PDMPK) Di Pasar Tradisional Kalimati

PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya - Jakarta Barat. Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Di masa perpanjangan PBBB di Jakarta,Babinsa Kelurahan Kedaung Kaliangke Serda Ujang H
bersama Unsur Tiga Pilar terus lakukan rajia serta gencarkan kegiatan pelaksanaan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No: 51 Th 2020, Tentang PSBB Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat,Aman dan Produktif di Jl. Departemen Agama Kalimati Rt.03/03 Kel.Kedaung Kaliangke ,Kec Cengkareng Jakbar. Rabu (29/07/2020)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, " Babinsa kel.Kedaung Kaliangke. Serda Ujang H, Sekel Kedaung Kaliangke Waluyo SE, Kasatgas Pol PP. Herman SAP, anggota PPSU kel.Kapuk 5 personel.

Kegiatan ini dilakukan guna, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta atas, perintah serta arahan Danramil 04/CK Kapten Inf Sudarsono agar selalu memberikan imbauan kepada warga masyarakat betapa pentingnya menjaga kesehatan agar terhindar dari Virus Corona (Covid-19)  di wilayah Cengkareng Khususnya.

" Danramil 04/CK Kapten Inf Sudarsono saat ditemui awak media menjelaskan," Mengingat kondisi sekarang ini dengan perpanjangannya PSBB di DKI Jakarta, maka warga harus mentaati dan mematuhi protokol kesehatan, yang sudah di atur oleh Pemerintah, " Ucap Danramil.

" Pakailah selalu masker apabila di luar rumah, serta biasakan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dimanapun kita berada bila kembali dari beraktifitas jagalah kesehatan pribadi dan keluarga, dengan menjaga jarak satu dengan yang lainnya." Imbuh Danramil. (Marlin)

Sumber Pendim 0503/JB

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال