Guna Mencegah Penyebaran Covid-19, Satgas 754 Kostrad Tegakkan Protokol Kesehatan di Kiliarma

PATROLI HUKUM.COM,  
(Papua). Dalam mencegah penyebaran Covid-19, Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 754/ENK/20/3 Kostrad menegakkan protokol kesehatan terhadap masyarakat yang datang dari timika di Distrik Agimuga. Demikian disampaikan Dansatgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad Letkol Inf Dodi Nur Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Mimika Papua, Kamis (9/7/2020).

Lebih lanjut, Dansatgas Letkol Inf Dodi Nur Hidayat mengatakan bahwa Satgas juga ikut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah tempat Satgas bertugas. Selain menegakkan protokol kesehatan Satgas juga memberikan informasi-informasi mengenai Covid-19 agar bisa dipahami oleh masyarakat.

Masyarakat yang datang dari Timika langsung diarahkan untuk datang ke pos dan langsung segera kami adakan penyemprotan disinfektan dan juga mewajibkan mereka untuk mencuci tangan serta menggunakan masker,” ujar Dansatgas.
Kegiatan yang bertempat di pos Kiliarma ini langsung dilakukan oleh Letda Inf Arian Pratikno sebagai langkah awal untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Imanuel (48) salah satu masyarakat yang datang dari Timika memberikan pendapat mereka mengenai penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satgas terhadap mereka yang baru datang dari Timika. Hal ini memang sangat perlu dan sangat membantu masyarakat dalam upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 apalagi kami juga baru datang dari Kabupaten Timika,” katanya. (Marlin)

Autentikasi : Papen Satgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad, Letda Inf Rochmadian Perwira Putra

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال