Penindakan PSBB oleh Muspika Kramatjati bersama Koramil 05/KJ

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur - Upaya mendisiplinkan warga masyarakat disekitar Pasar Induk Kramatjati akan pentingnya kesehatan diri pribadi,  keluarga serta orang lain, untuk mengingatkan hal tersebut Muspika Kramatjati gelar Penertiban bagi para pelanggar Pergub 51Tahun 2020 bertempat di
Pintu masuk Pasar induk Kramat jati,
Jl Raya Bogor Km 20 Rt 07/07 kelurahan Tengah kecamatan Kramat jati Jakarta Timur,  Jumat (24/07/2020).

Babinsa Koramil 05/Kramatjati Sertu Supardjo,  Sertu Suhardiwan dan Pasukan BKO Bersama Muspika gelar kegiatan penindakan bagi pelanggar Pergub 51 TA. 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman  dan produktif.

Kegiatan penindakan bagi pelanggar PSBB yang dilaksanakn tingkat Kecamatan kramat jati degan sasaran Pengunjung pasar induk, para Supir Truk angkut muat barang dan pejalan kaki yang berada dilokasi Pasar Kramatjati dan tidak menggunakan masker.

Kegiatan PSBB Fase 2 masa transisi ini, dilakukan penindakan kepada para pelanggar PSBB dengan sangsi sosial dan Administrasi berupa, pelanggar Pergub dikenakan sangsi membersihkan Fasilitas umum dan Sangsi Administrasi Berupa Denda minimal Rp 100.000, maksimal Rp 250.000.

Penindakan bagi pelanggar pergub 51 ini bertujuan untuk mendidik serta mengingatkan kepada warga masyarakat agar mematuhi disiplin
Protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 ini diwilayah Jakarta Timur ini, tutup Supardjo. (Marlin)

@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال