Sosialisasi Pergub 142 oleh Babinsa dan Pengelola Pasar Penggilingan Cakung

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur - Babinsa Kelurahan Penggilingan Koramil 06/Cakung Serka Langgeng bersama pasukan BKO Marinir dan Pengelola/Manajemen pasar tradisional Simpang penggilingan Cakung dalam melaksanakan sosialisasi dan pemberian 500 kantong belanja ramah lingkungan sebagai pengganti kantung plastik secara gratis, Minggu (26/07/2020) siang ini.

Serka Langgeng bersama Pengelola/Manajemen pasar tradisional Simpang penggilingan, mensosialisasikan
Penggunaan Kantung Belanja Ramah Lingkungan yang sudah mulai berlaku peruntukkannya kepada para pedagang dan pembeli yang belanja di pasar tradisional Simpang penggilingan tersebut.

Pemberlakuan kantung belanja ramah lingkungan sejak tanggal 1 Juli 2020, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantung Belanja Ramah Lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dengan penerapan sanksi mulai denda Uang hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar perda tersebut.

Disela pemberian kantung belanja ramah lingkungan secara gratis kepada para warga dan pedagang, Babinsa bersama pengelola Pasar tradisional Simpang penggilingan juga menyampaikan sanksi yang akan dikenakan apabila melanggar  berupa teguran tertulis, uang denda dan pembekuan izin, hingga pencabutan izin bagi pedagang yang melanggar, (melayani pembelian dagangan dengan menggunakan kantung plastik sebagai tempat wadah belanjaannya).

Pengelola pasar tradisional Simpang penggilingan dalam hal ini sudah menyiapkan Kanting belanja ramah lingkungan dan juga memberikan surat edaran tentang Pergub 142 kepada pedagang toko atau pemilik toko dipasar tradisional.

Pengelola pasar tradisional Simpang penggilingan juga sudah menyediakan kantung belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang dan di sosialisasikan pada konsumen.

Surat edaran yang sudah disampaikan oleh Sdri Kartini pada minggu ke dua bulan Juli ini untuk para pedagang dilarang untuk menyediakan kantung kresek atau kantung belanja sekali pakai yang terbuat dari plastik atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang, kemasan plastik sekali pakai dengan kriteria kemasan kantong transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan seperti kemasan untuk makanan basah, namun tetap mensosialisasikan pada konsumen agar membawa kantung belanja sendiri.

Menyikapi aturan yang mulai berlaku tersebut, Babinsa Penggilingan bersama pengelola pasar tradisional simpang Penggilingan sudah mensosialisasikan larangan penggunaan plastik yang mulai berlaku pada Juli ini, dengan tujuan pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut sehingga dapat mengurangi sampah Non produktif, Tegasnya.

Sdri.Herlina seorang konsumen yang sedang belanja dan diberikan kantung belanja ramah lingkungan secara gratis oleh pengelola dan Babinsa, mengucapkan terima kasih karena dari pihak pengelola pasar tradisional simpang Penggilingan masih peduli terhadap Produsen/konsumen yang dipasar tradisional tersebut, sehingga dapat mengurangi penggunaan sampah plastik. Tandasnya. (Marlin)

06/Cakung @pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال