Himbauan 3M oleh Muspika dan Koramil 06/Cakung

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur - Dalam rangka Mengantisipasi penyebaran covid19 di MPKL pasar tradisional simpang tiga Penggilingan, Petugas gabungan tiga pilar Muspika Cakung melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid19, dengan penegakan 3M, Kamis (13/08/2020)

Danramil 06/Cakung bersama Babinsa, Pasukan bawah  Komando (BKO) Yonif Mekanis 201/Jaya Yudha, Ketua Mitra Koramil dan Gugus tugas gabungan covid19 Muspika Cakung melakukan Himbauan kepada semua pedagang dan pengunjung pasar MPKL simpang agar memperhatikan 3M dalam beraktifitas diluar rumah.

Membiasakan pola hidup baru dengan penerapan 3M, Mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar dan menjaga jarak aman 1 s. d 2 meter dalam menerapkan pergub 51 TA. 2020 PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan Produktif.

Kapten Inf Sayidan SE Danramil 06/ Cakung meminta kepada pengelola MPKL pasar simpang penggilingan dan warga masyarakat  agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19, ucapnya.

Apresiasi seorang pembeli di pasar MPKL Simpang pada saat berbelanja mengatakan, “Kami sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Petugas gabungan tiga pilar muspika Cakung di lokasi pasar tradisional , hal ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid 19 diwilayah Kelurahan Penggilingan Cakung,” Pungkasnya. (Marlin)

06/Ckng@pendim jt

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال