Koramil Johar Baru dan Sat Pol PP Gelar Operasi Sweeping Pemakaian Masker

PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya - Jakarta Pusat. Babinsa Koramil Johar Baru bersama Sat Pol PP gelar operasi sweeping pemakaian masker kepada pengguna jalan di Jalan depan Kecamatan Johar Baru, Jl Percetakan Negara ll Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.(9/8/20)

Serma Yudi Emeta dari Koramil Johar Baru yang turut mengikuti kegiatan mengatakan,  operasi berhasil menjaring beberapa  pelanggar Pergub  No 51/2020.

"Ada beberapa pengendara roda 2 dan 4 maupun pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker maka Satuan Pol PP memberhentikan serta membuat surat tilang sesuai Pergub no 51 tahun 2020 pasal 8 tentang menggunakan masker", terang Serma Yudi Emeta.

"Sesuai ketentuan yang berlaku maka warga pelanggar dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ditetapkan, diantaranya Sangsi sosial menyapu di halaman Kecamatan dan jalan percetakan negara 2 Kelurahan Joharbaru. Sanski berikutnya adalah Denda uang minimal 100 ribu dan maxsimal 250 ribu rupiah", urai Serma Yudi menjelaskan.

Operasi sweeping masker yang digelar pagi hari selama dua jam itu berjalan kondusif.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال