Babinsa Koramil 04/CK Bersama Gugus Covid-19 Himbau Warga Jalankan Protokol Kesehatan Dan Ikuti 3M


PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya.-Jakarta Barat- Kasus Corona (Covid-19) di DKI Jakarta mengalami lonjakan yang sangat signifikan sehingga Gubernur DKI Jakarta menghimbau untuk melaksanakan PSBB Kembali seperti awal, PSBB DKI Jakarta diatur melalui tiga Pergub sebagai dasar hukum sekaligus panduan penerapan PSBB yaitu pergub DKI Jakarta Nomor 33, 79 dan Nomer 88 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur sangksi progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Menindak lanjuti kebijakan tersebut Babinsa  Koramil 04/CK Kek Rawa Buaya Serka Andi  bersama Anggota Kelurahan dan petugas gugus Covid 19 Rw 03 Kelurahan Rawa Buaya dalam rangka Pemberian Himbauan dan sosialisasi penerapan gerakan 3M Kepada warga ,RW 03 Rawa Buaya Buaya tentang Penegakan PSBB Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dilaksanakan di Lingkungan RT.01 s.d 12 RW 03 Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Kamis (17/09/2020) .

Himbauan dan pelaksanaan PSBB ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 terutama para warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan bila Kedapatan warga yang tidak melaksanakan Protokol Kesehatan kami akan menindak secara tegas dengan aturan yang berlaku." Ucap Andi.

" Danramil 04/CK Kapten Inf Sudarsono menjelaskan," Kegiatan operasi penertiban pemakaian masker serta Penegakan Disiplin tersebut dilakukan secara persuasif dan humanis kepada Warga yang melintas baik pejalan kaki, Roda dua maupun Roda empat.

" Kegiatan tersebut sebagai Sarana Penegakan Disiplin dan Sosialisasi terhadap Protokol Kesehatan agar Warga selalu Patuh dan mentaati aturan Protokol Kesehatan sehingga warga paham dan mengerti cara memutus mata rantai Covid-19 “, tetap gunakan Masker dan jangan lupa mematuhi 3M." Jelas Danramil saat di konfirmasi awak media. ((Marlin)

(Sumber Pendim 0503/JB)

.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال