Tiga Pilar Sawah Besar Pakaikan Rompi Tanda Bergabungnya Relawan Covid

PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya - Jakarta Pusat  Wadanramil 02/SB Kapten Inf Amin bersama unsur Tiga Pilar Sawah Besar menyerahkan rompi kepada relawan Covid-19, di Pos Terpadu di Jln. Samanhudi Raya, Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (17/09/2020).

Rompi tersebut diserahkan kepada relawan dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Kebiasaan Baru.

Wadanramil mengatakan, relawan tersebut nantinya akan terlibat dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 Kebiasaan Baru.

"Jadi kami hari ini membagikan rompi kepada relawan yang akan turut serta dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat dalam masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Menurut Wadanramil, relawan tersebut akan turut serta TNI-Polri dan aparat pemerintah melakukan pengawasan seperti, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Ia menyebutkan pentingnya peran relawan untuk mengingatkan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Para relawan pun, jelas Wadanramil telah dibekali pengetahuan terkait Covid-19.

"Relawan ini yang membina para babinkamtibmas, babinsa. Mereka sudah dibekali apa saja protokol kesehatan 3M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan," katanya.

Kapten Amin menekankan bahwa fungsi relawan ini sebatas mengingatkan saja. "Sedangkan, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tetap dilakukan oleh aparat penegak hukum," tegasnya.(Marlin)

Sumber Penerangan Kodim 0501/JP BS

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال