Dandim 0506/Tgr Bersama Kapolrestro Launching Timsus Penindakan Covid-19


PATROLI HUKUM.COM,
Tangerang - Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Bambang Hery Tugiyono bersama Kapolrrstro Tangerang Kota Kombespol Sugeng Haryanto melakukan launching timsus Penindakan Covid-19 di apel gabungan di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (23/09/2020).

Launching Timsus Penindak Pelanggar Prokes Covid-19 dan Penegak Disiplin Berbasis Komunitas yang diselenggarakan Polrestro Tangerang Kota.

Upacara dipimpin langsung Kapolrestro Tangerang Kota Kombespol Sugeng Haryanto yang di hadiri Kabid Tibum Satpol PP Agapito Arazo.

Kapolrestro Tangerang Kota Kombespol Sugeng Haryanto mengatakan, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya diperintahkan seluruh jajaran Baik polres daratan maupun Kepulauan untuk membentuk timsus, Timsus ini terdiri dari Tri Pilar (TNI, Polri, Satpol PP) dimana nantinya Tim ini akan melakukan penindakan dengan dasar Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum dan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19

"Dalam Pergub No. 79 Tahun 2020 sebagai dasar kita melaksanakan Operasi Yustisi. Ada tiga sanksi yang diterapkan Sanksi tegoran, sanksi denda dan sanksi sosial, diluar dari sanksi tersebut jangan dilakukan," jelasnya.

Sementara itu Dandim 0506/Tfr Kolonel Inf Kolonel Inf Bambang Hery Tugiyono  mengpresiasi terhadap Polri khususnya Polrestro Tangerang Kota dalam Launching Timsus Penindak Pelanggar Prokes Covid-19 dan Penegak Disiplin Berbasis Komunitas sebagai upaya bersama sama berperang melawan Virus Covid-19

"Kami sebagai institusi yang ditunjuk Pemerintah sebagai Pengawas Protokol Kesehatan bersama TNI-Polri-Satpol, Siap bekerja memberikan yang terbaik bagi masyarakat khususnya di Kepulauan Seribu," Jelasnya.

Selanjutnya rangkaian ditutup dengan kegiatan pelepasan Operasi Yustisi gabungan oleh Kapolres dengan tujuan pasar Anyar, Ruko TangCity,. alam Sutra dan Istana Nelayan Kebon Nanas. (Marlin)

pendim 0506/Tgr.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال