Grebek Kantor dan Rumah makan, Giat Ops Yustisi muspika Jatinegara

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur - Upaya - upaya 3 Pilar  dalam rangka Kegiatan Penindakan Pelanggar PSBB  serta Himbauan dan Edukasi  Protokol Kesehatan dalam Antisipasi Penyebaran Virus Corona Covid 19  di wilayah Kelurahan  Cipinang Cempedak Kecamatan Jatinegara Jaktim,  Kamis (24/09/2020).

Endang Sopyan selaku Camat Jatinegara bersama Babinsa Sertu Dedi Juanedi, Serda Asep, Kopda Azwar dan pasukan BKO Yonkav-7/PS, selesai kegiatan Apel pengecekan bersama satuan tugas gabungan Covid - 19 untuk melaksanakan penegakan hukum operasi Yustisi Tertib masker, himbauan serta edukasi 3M diwilayah Kelurahan Cipinang Cempedak.

Sasaran kegiatan  dibagi tiga tempat yaitu razia Perkantoran,  perhotelan di sepanjang jln DI Panjaitan, Operasi TIBMASK di Taman Simanjuntak jln Cipinang Cempedak 2 dan razia rumah makan di sepanjang jln Otista Raya yang masih melayani pembeli yang makan ditempat.

Sebanyak  49 orang satuan tugas gabungan Covid diantaranya
TNI-Polri, Satpol PP, yang melaksanakan Operasi yustisi dengan tujuan me disiplinkan warga
yang tidak menggunakan masker, menegur serta memberi tindakan terhadap Rumah makan yang masih menyiapkan tempat makan.

Sertu Dedi Junaedi juga memberikan himbauan serta edukasi kepada pemilik Toko agar dalam melayani pembeli tetap jaga jarak dan menggunakan Face shield (pelindung muka), ucap Dedi.

Selain itu Babinsa,  Bhabinkamtibmas bersama Kasatpol PP H. Sodikin juga mengecek langsung Perkantoran dengan kapasitas masuk 50% karyawan,  bagi
yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Perusahaan akan ditutup selama 3 hari sesuai Protap Pemda DKI Jakarta, Ucap Kasatpol. (Marlin)

01/Jtn@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال