Kapten Arh Mulyono Pimpin Operasi Yustisi di Tugu Mauk

PATROLI HUKUM.COM,
Tigaraksa - Memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Mauk, Kapten Arh Mulyono Danramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs memimpin langsung operasi yustisi yang di gelar di jalan raya Mauk tepatnya di tugu Mauk Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/09/2020).

Operasi yustisi bertujuan untuk mengingatkan dan menghimbau kepada warga khususnya masyarakat Mauk akan taat pada peraturan protokol kesehatan.

Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono menyampaikan, dalam operasi yustisi ini Koramil 09/Mauk menggelar di beberapa titik di antaranya, Jalan Raya Tanjung Kait, perempatan Jati Waringin dan pasar tradisional Mauk.

"Ini bertujuan, agar warga masyarakat Mauk taat akan aturan PSBB, memakai masker menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir. Saya harapkan 100 persen warga Mauk memakai masker," ujarnya.

Sebelumnya kata Danramil, Koramil 09/Mauk juga telah memasang pengeras suara untukbmelakukan himbau kepada warga melalui Toa.

Dalam operasi yustisi diikuti anggota Polsek Mauk, Satpol PP Kecamatan Mauk, Ormas FKPPI dan relawan.(Marlin)

pendim 0510/Trs.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال